Badung, suarabali.com – Polri gencar melakukan razia peredaran minuman keras (miras) oplosan. Seperti razia yang dilakukan Polres Badung dan Polsek Kuta. Hasilnya, polisi menyita puluhan botol miras oplosan dari sejumlah warung di wilayah Badung.
Kasat Narkoba Polres Badung AKP Djoko Hariadi mengatakan pihaknya akan terus merazia warung-warung penjual minuman beralkohol yang dilarang. Tujuannya, untuk menciptakan situasi yang terbebas dari peredaran minuman beralkohol.
Razia miras menyasar warung milik I Ketut Lembut di Desa Angantaka, Abiansemal, Badung. Dari warung itu, petugas menemukan minuman beralkohol jenis arak sebanyak 10,5 liter yang dikemas dalam 7 botol minuman air mineral berukuran besar.
“Kami terus menyisir warung -warung yang menjual minuman keras tanpa ijin,” kata AKP Djoko Hariadi, Rabu (18/4/2018).
Menurut dia, I Ketut Lembut telah melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2003 tentang pengawasan, peredaran , penjualan, dan perijinan minuman beralkohol.
Sebelumnya, Polres Badung juga menyita 456 liter arak yang telah dikemas dan siap dipasarkan.
Di wilayah Kuta, polisi juga merazia tiga warung yang menjual miras. Di Warung Oki milik Ni Luh Budiasih yang berada di Jalan Bisma, Legian, Kuta, polisi menemukan 11 botol miras jenis Arak.
Selain itu, polisi juga merazia warung milik Kadek Mustika di Jalan Visa Gang Valais Adat No. 8, Legian, Kuta, dan menyita 9 botol miras jenis arak. Polisi juga menemukan 22 botol miras jenis arak di Warung Sunari milik I Nengah Budiarta di Jalan Nakula V No.29, Legian, Kuta, Badung.
“Totalnya kira-kira ada 50 botol lebih. Kami temukan ada yang sudah dioplos, yaitu arak orange jus dan vodka itu ada sekitar 5 botol,” ungkap Kapolsek Kuta Kompol Nyoman Wirajaya. (Dsd/Sir)