Denpasar, suarabali.com – Polda Bali kembali menangkap seorang warga negara Bulgaria, Tsvetanov Radoslav Ivanov (45), karena terlibat kasus skimming. Pengungkapan kasus kejahatan ini disampaikan Wadir Reserse Kriminal Khusus Polda Bali AKBP Ruddi Setiawan didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Bali AKBP I Gusti Ayu Yuli Ratnawatidi Mapolda Bali, Senin (20/8/2018).
Ruddi Setiawan menjelaskan, polisi meringkus bule asal Bulgaria itu saat berada di ATM SPBU Pengosekan, Gianyar, Selasa (14/8/2018) pukul 02.30 WITA.
Saat ditangkap, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 1 buah kanopi yang sudah dimodifikasi berisi kamera tersembunyi, uang tunai sebesar Rp 4 juta hasil skimming, obeng, flashdisk, kabel USB, dan dua unit handphone.
Setelah itu, menurut Ruddi Setiawan, polisi melakukan penggeledahan di rumah pelaku di Jalan Kerta Dalem Sari III, Gang Cemara No. 12B, Denpasar. Di rumah itu, polisi menyita satu unit laptop, uang tunai, 2 unit hardisk, 113 lembar kartu skimming, dan berbagai jenis simcard.
Menurut Ruddi Setiawan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari hasil penyelidikan tim gabungan yang terdiri dari Unit Cyber Crime Ditreskrimsus bersama Satgas CTOC (Counter Transnational and Organized Crime) dan Bank Mandiri Gianyar.
Modus operandinya, pelaku mendapatkan data nomor rekening orang lain dengan mencurinya melalui mesin ATM yang telah dipasang alat skimmer. Kemudian, pelaku membuat kanopi keypad modifikasi berisi kamera tersembunyi (hidden camera) untuk mendapatkan PIN ATM korban.
“Setelah mendapatkan PIN ATM, pelaku akan memasukan data tersebut ke komputer. Akhirnya, uang nasabah yang ada di rekening akan hilang mulai dari 2 sampai 10 juta rupiah,” jelas AKBP Ruddi Setiawan.
Mantan Kapolres Badung itu menjelaskan, pelaku berada di Bali sejak 6 bulan lalu dan kerap beraksi di wilayah Ubud, Gianyar. “Kami masih mendalami kasus ini, apakah pelaku satu jaringan atau tidak dengan jaringan Bulgaria yang sudah kita tangkap,” terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 30 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951. (*)