Denpasar, suarabali.com – Sehari menjelang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Denpasar membakar 690 surat suara di kantor KPUD Denpasar, Selasa (26/6/2018).
Ketua KPUD Denpasar Gede John Darmawan mengatakan ada 690 surat suara yang dimusnahkan dengan cara dibakar. Pemusnahan surat suara itu disaksikan Panwaslu Denpasar, anggota Kepolisian Polresta Denpasar, dan anggota DPD Cok Ratmadi.
Menurut dia, KPUD Denpasar kelebihan surat suara sebanyak 1.280 lembar. Namun, sebagian diambil oleh KPUD Bali untuk diserahkan ke KPUD Karangasem.
“Sekitar 698 surat suara dibawa ke KPUD Karangasem oleh KPUD Bali. Dan, sisanya dimusnahkan,” katanya.
Dia mengungkapkan, ada 102 surat suara yang rusak seperti robek, warnanya cacat, dan hanya ada logo KPU. “Ratusan surat suara yang dibakar itu terdiri dari 102 rusak hasil sortir dan sisanya kelebihan kirim oleh percetakan,” ujarnya.
Pemusnahan surat suara dengan cara dibakar tersebut, menurut dia, sesuai dengan ketentuan undang-undang yang menyatakan surat suara di masing-masing TPS sejumlah DPT dengan cadangan 2,5 persen. “Pemusnahan itu wajib dilakukan paling lambat H-1,” katanya.
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali diadakan pada Rabu (27/6/2018). Jumlah daftar pemilih tetap pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali di Kota Denpasar sebanyak 404. 339 suara. (Dsd/Sir)