Denpasar, suarabali.com – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar menggelar kegiatan lelang barang negara di pelataran Gedung Keuangan Negara Denpasar. Masyarakat diundang untuk mengikuti proses lelang tersebut.
“Ada banyak barang kebutuhan rumah tangga, silakan datang,” kata Ryan Eka Prasetya selaku pelaksana lelang saat tampil berorasi di Podium Bali Bebas Bicara Apa Saja (PB3AS), Minggu (25/2/2018).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Bali IB Ngurah Ardha menjelaskan tentang syarat lelang barang negara seperti kendaraan roda empat dan roda dua. Mengacu pada aturan yang berlaku, kendaraan dinas boleh dilelang jika sudah berusia minimal 7 tahun.
“Dalam kondisi tertentu, kendaraan boleh dilelang sebelum berusia tujuh tahun. Misalnya, dengan kondisi rusak berat,” katanya.
Kegiatan PB3AS pada Minggu (25/2/2018) kemarin, makin semarak dengan partisipasi mahasiswa Sekolah Tinggi Farmasi Mahaganesha. Mereka menghibur pengunjung dengan musik akustik. Selain itu, salah seorang mahasiswinya juga berorasi tentang penyalahgunaan narkoba dalam resep dokter.
Sedangkan Pak Ogah Taman Pancing yang tampil berikutnya menyoroti penggunaan kartu elektronik di Jalan Tol Bali Mandara yang kerap menimbulkan antrean panjang. (Sir)