• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Rabu, 3 Desember 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Nasional

KPK Tetapkan Bupati Kukar dan Pengusaha sebagai Tersangka TPPU

backupsystems by backupsystems
Januari 17, 2018
in Nasional
0
KPK Tetapkan Bupati Kukar dan Pengusaha sebagai Tersangka TPPU

Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari. (ist)

0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

Jakarta, suarabali.com – Setelah menemukan bukti permulaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati nonaktif Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari (RIW) dan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin (KHR) sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan RIW (Bupati Kutai Kartanegara periode 2010 – 2015 dan 2016 – 2021) dan KHR (Komisaris PT MBB) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU),” kata Febri Diansyah, juru bicara KPK, Selasa (16/1/2018).

Related posts

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Februari 28, 2025
Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Februari 28, 2025

Dalam kasus ini, KPK  menduga keduanya bersama-sama melakukan pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi dan gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp 436 miliar.

Atas perbuatannya, kata Febri, kedua tersangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Rita Widyasari dan Khairudin sebagai tersangka atas sangkaan lainnya. Pertama, Rita Widyasari diduga menerima suap terkait pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupangbaru, Kecamatan Muara Kaman, kepada PT SGP.

Rita Widyasari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kedua, dalam pengembangan penyidikan dugaan penerimaan suap, Rita Widyasari dan Khairudin diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Dalam hal ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Sir)

 

 

Previous Post

Bali United Tekuk Tampines Rovers 3-1

Next Post

Reshuffle Kabinet, Idrus Marham Gantikan Khofifah Jadi Mensos

Next Post
Reshuffle Kabinet, Idrus Marham Gantikan Khofifah Jadi Mensos

Reshuffle Kabinet, Idrus Marham Gantikan Khofifah Jadi Mensos

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Ajang Bali Entrepreneurship Minifest 2025 Ajak Pengusaha Bali Bangun Bisnis Berkelanjutan

Ajang Bali Entrepreneurship Minifest 2025 Ajak Pengusaha Bali Bangun Bisnis Berkelanjutan

4 bulan ago
Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

9 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

9 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

9 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In