Ketua Umum PP Japto Soerjosoemarno.
Jakarta, Suarabali.co.id – Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno (JS), Rabu, (26/02) diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Kehadiran Japto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, didampingi oleh empat orang penasihat hukumnya.
Japto tidak banyak berkomentar soal saat ditanya awak media dan langsung masuk ke Gedung Merah Putih KPK.
Sebelumnya, KPK menggeledah rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno (JS) di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (5/2).
Penggeledahan itu berdasarkan surat perintah penyidikan atau sprindik dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari (RW).
Dalam penggeledahan itu penyidik KPK menyita 11 mobil mewah di rumah Japto, di antaranya Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedez Benz, Toyota Hilux, hingga Mitsubishi Coldis serta menyita uang rupiah dan mata uang asing senilai Rp56 miliar, dokumen dan barang bukti elektronik. (*/ant)