Denpasar, Suarabali.co.id – Gubernur Bali Wayan Koster mengibahkan tanah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali 7,5 are kepada Desa Adat Panjer untuk perluasan Balai Banjar Adat Bekul dan Desa Adat Penatih Puri seluas 16,5 are untuk kuburan/Setra Banjar Adat Saba, Kota Denpasar, Senin (24/4/2023) malam.
Penyerahan hibah tanag ini diadakan di Balai Banjar Adat Bekul, Denpasar Selatan. Hadir di antaranya Wakil Wali Kota Denpasar Kadek Agus Arya Wibawa, anggota DPRD Kota Denpasar, Kepala BPKAD Provinsi Bali I Dewa Tagel Wirasa, Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Provinsi Bali I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra, Kakanwil BPN Kota Denpasar, Bendesa Adat Panjer, dan Bendesa Adat Penatih Puri.
Kebijakan reforma agraria Gubernur Bali Wayan Koster ini mendapat apresiasi dan dukungan dari Prajuru dan Krama Desa Adat Panjer dan Desa Adat Penatih Puri.
Dalam sambutannya, Koster menyatakan tanah milik Pemprov Bali ini dihibahkan, Prajuru Desa Adat Panjer dan Desa Adat Penatih Puri sempat beraudiensi ke Jayasabha untuk mengajukan permohonan hibah tanah untuk perluasan Balai Banjar Adat Bekul dan Setra Banjar Adat Saba.
“Atas informasi tersebut, saya langsung menugaskan kepala BPKAD Provinsi Bali untuk mengececk status tanah yang dimohonkan. Apabila tidak ada masalah, maka segera diproses untuk dihibahkan guna mendukung penguatan fungsi dan kedudukan di Desa Adat,” kata Koster.
Koster minta tanah yang dibahkan betul-betul dimanfaatkan dengan baik. Begitu juga tanah untuk Setra Banjar Adat Saba agar difungsikan dengan baik. Sebab, sejak tahun 2011 Krama Banjar Adat Saba menantikan status pemanfaatan aset tanah dari Pemprov Bali.
Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini juga menegaskan kebijakan reforma agraria itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Sepanjang lahan tersebut tidak dimanfaatkan untuk kepentingan kantor dan ekonomi, maka lahan ini diberikan untuk kepentingan Desa Adat,” ungkapnya.
Untuk Desa Adat Panjer diberikan seluas 7,5 are. Jika dihitung harga tanah disini, per are mencapai Rp900 juta. Jika dikalikan 7,5 maka nilainya hampir Rp6,7 miliar Desa Adat ini memiliki aset. Sementara di Desa Adat Penatih Puri diberikan seluas 16,5 are. Harga tanah di Penatih mencapai Rp400 juta per are. Jika dikalikan 16,5, maka nilainya hampir Rp 6,6 miliar. (Sir)