Karangasem, suarabali.com – Seorang pria berinisal ND alias D di Banjar Dinas Bunutan, Desa Bunutan, Abang, Kabupaten Karangasem, ditangkap Satuan Narkoba Polres Karangasem karena mengonsumsi narkoba jenis sabu. Dari tangan pria yang hanya lulusan SMP itu, polisi menyita sejumlah barang bukti.
“Ya, pelaku merupakan seorang pemakai,” kata Kasat Narkoba Polres Karangasem AKP Agus Trisnadi, Selasa (17/4/2018).
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi, di antaranya, satu paket klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,16 gram. Satu buah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,10 gram. Satu buah paket klip bening berisi sabu berat bersih 0,06 gram, dan satu buah plastik klip sisa pakai yang berisi kristal bening sabu berat bersih 0,06 gram beserta satu buah pipa tabuh kaca yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu sisa pakai.
Seluruh barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan polisi, berat bersihnya 0,38 gram. Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf A UU Narkotika dengan ancaman pidana kurungan minimal 4 tahum dan maksimal 12 tahun serta denda Rp 800 juta sampai Rp 8 miliar. (Stw/Sir)