• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Selasa, 1 Juli 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Nasional

Konsumsi Sabu, Pria Tamatan SMP Ini Diciduk Polisi

by
April 17, 2018
in Nasional
0
Konsumsi Sabu, Pria Tamatan SMP Ini Diciduk Polisi

Ilustrasi. (Ist)

0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

Karangasem, suarabali.com – Seorang pria berinisal ND alias D di Banjar Dinas Bunutan, Desa Bunutan, Abang, Kabupaten Karangasem, ditangkap Satuan Narkoba Polres Karangasem karena mengonsumsi narkoba jenis sabu. Dari tangan pria yang hanya lulusan SMP itu, polisi menyita sejumlah barang bukti.

“Ya, pelaku merupakan seorang pemakai,” kata Kasat Narkoba Polres Karangasem AKP Agus Trisnadi, Selasa (17/4/2018).

Related posts

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Februari 28, 2025
Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Februari 28, 2025

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi, di antaranya, satu paket  klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,16 gram. Satu buah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,10 gram. Satu buah paket klip bening berisi sabu berat bersih 0,06 gram, dan satu buah plastik klip sisa pakai yang berisi kristal bening sabu berat bersih 0,06 gram beserta satu buah pipa tabuh kaca yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu sisa pakai.

Seluruh barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan polisi, berat bersihnya 0,38 gram. Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf A UU Narkotika dengan ancaman pidana kurungan minimal 4 tahum dan maksimal 12 tahun serta  denda Rp 800 juta sampai Rp 8 miliar. (Stw/Sir)

 

 

Previous Post

Bawaslu Bali Soroti Masalah Dana Kampanye Pilgub

Next Post

22 Kapal Yacht Akan Ramaikan Sabang Marine Festival 2018

Next Post
22 Kapal Yacht Akan Ramaikan Sabang Marine Festival 2018

22 Kapal Yacht Akan Ramaikan Sabang Marine Festival 2018

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

4 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

4 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

4 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

4 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In