• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Selasa, 1 Juli 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Nasional

Komisi II DPR Dukung Kebijakan Sultan Cegah Penguasaan Tanah oleh Investor

by
Maret 6, 2018
in Nasional
0
Komisi II DPR Dukung Kebijakan Sultan Cegah Penguasaan Tanah oleh Investor

Anggota Komisi II DPR Rufinus Hotmaulana Hutauruk. (Ist)

0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

Jakarta, suarabali.com – Anggota Komisi II DPR Rufinus Hotmaulana Hutauruk menlai kebijakan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang melarang nonpribumi memiliki hak milik tanah merupakan sebuah bentuk perlindungan kepada warga dan tidak ada sama sekali unsur diskriminatif. Selain itu, Yogja memiliki sejarah panjang tentang keistimewaan daerahnya sejak zaman kolonial. Oleh sebab itu, Kesultanan Yogja berhak menentukan arah pemerintahannya.

Politisi dari Fraksi Partai Hanura ini justru memuji kebijakan Sultan Hamengkubuwana  X yang mencegah praktik penguasaan tanah oleh investor. “Karena Sultan juga harus menjaga kepentingan masyarakat Yogja,” tandas Rufinus dalam keterangan persnya, Senin (5/3/2018).

Related posts

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Februari 28, 2025
Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Februari 28, 2025

DIY sebagai daerah khusus memiliki kewenangan tersendiri dalam merumuskan kebijakan pemerintahan, termasuk soal pertanahan. Rufinus pun menampik soal isu rasialisme kepemilikan tanah di DIY. “Kebijakan yang  dijalankan oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X ini justru memberikan perlindungan hak kepemilikan tanah. Bahwa hak yang diberikan merupakan HGB (hak guna bangun),” paparnya.

Menurut dia, Komisi II DPR justru menginginkan adanya penguatan atas status kepemilikan tanah di DIY sebagai daerah khusus. “Sehingga ke depannya, persoalan pertanahan di Yogja tidak mencuat kembali, karena memiliki payung hukum yang kuat,” jelasnya.

Dia menambahkan, DIY dalam soal kepemilikan tanah tidak tunduk pada Undang-Undang Pokok Agraria (UU PA). Maka dari itu, kebijakan Instruksi Kepala Daerah 898/I/A-1975 tentang penyeragaman kebijakan pemberian hak atas tanah kepada WNI nonpribumi masih berlaku.

Dia mengaku prihatin atas munculnya isu rasisme atas kepemilikan tanah setelah penggugat kebijakan Sultan Yogya kalah di pengadilan. Dia menilai istilah rasisme kepemilikan tanah ini berlebihan dan sangat tidak benar.

“Karena status kepemilikan tanah di DIY adalah HGB, maka ketika terjadi sengketa tidak bisa disita. Sebab, pemiliknya adalah pemerintah yang dalam hal ini Keraton Kasultanan dan Pakualaman. Contohnya, bila masuk investor punya HGB, bersengketa lalu disita, tidak boleh. Karena tanah itu adalah aset Keraton atau Pakualaman,” ungkapnya.

Dia menduga munculnya isu diskriminasi pertanahan DIY terkait dengan kepentingan investasi dan investor. Dia menyebut investor menginginkan status kepemilikan tanah dalam bentuk sertifikat hak milik (SHM). “Kalau scheme tanahnya hak milik kan ujung-ujungnya bisa dijaminkan ke bank,” ujarnya. (Sir)

 

Previous Post

Polsek Denpasar Barat Bekuk Lima Pencuri, Satu Orang SPG

Next Post

Panglima TNI Bertemu Dirut GI, Ini yang Dibicarakan

Next Post
Panglima TNI Bertemu Dirut GI, Ini yang Dibicarakan

Panglima TNI Bertemu Dirut GI, Ini yang Dibicarakan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

4 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

4 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

4 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

4 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In