• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Rabu, 15 Oktober 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Nasional

Ketua DPR: KPU Lampaui Kewenangan Jika Jegal Mantan Napi Jadi Caleg

by
Mei 28, 2018
in Nasional
0
Rupiah Melemah, Ketua DPR Khawatir

Ketua DPR Bambang Soesatyo. (ist)

0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

Jakarta, suarabali.com – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) melampaui kewenangannya jika masih tetap bersikukuh menjegal mantan terpidana korupsi menggunakan hak dasarnya untuk dipilih sebagai calon legislatif.

“Kita mendukung KPU untuk menciptakan hasil demokrasi yang bersih bebas dari korupsi. Tapi, bersikukuh menjegal mantan terpidana korupsi untuk menggunakan hak dasarnya sebagai warga negara untuk dipilih sebagai calon legislatif, menurut saya, kurang bijaksana,” ujar Bamsoet.

Related posts

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Februari 28, 2025
Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Februari 28, 2025

Dia menjelaskan, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, telah diatur bahwa mantan napi yang sudah menjalani masa hukuman 5 tahun atau lebih boleh mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, selama yang bersangkutan mengumumkan diri ke publik mengenai kasus hukum yang pernah menjeratnya.

“Saya sependapat dengan pernyataan Wakil Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Saud Sitomorang bahwa mantan terpidana korupsi boleh saja dicalonkan partainya jika memenuhi sejumlah syarat. Antara lain, yang bersangkutan harus menyatakan (mendeklarasikan) secara jujur  bahwa dirinya mantan napi korupsi, tidak dicabut haknya oleh keputusan pengadilan, melewati jeda waktu 5 tahun (jika tuntutan yang bersangkutan di atas lima tahun), serta menunjukan penyesalan dan berkelakuan baik selama menjalani tahanan serta tidak mengulangi perbuatannya,” paparnya dalam siaran pers baru-baru ini.

Jadi, menurut Bamsoet, jika KPU masih tetap bersikukuh, sementara dalam RDP bersama DPR, pemerintah dan Bawaslu beberapa waktu lalu hasilnya sudah jelas, tidak sepakat dengan usulan KPU tersebut lantaran tidak ada dalam UU Pemilu. Maka, artinya KPU sudah melampaui kewenangannya.

“Sikap KPU tersebut terlampau berlebihan dalam membangun pencitraan lembaganya. Sebab UU sudah mengatur mengenai hak-hak seorang warga negara termasuk para mantan terpidana. Dan keputusan seseorang kehilangan hak-hak politiknya itu ada di pengadilan. Bukan diputuskan dalam aturan yang letaknya di bawah UU. Jika KPU masih bersikukuh mengeluarkan aturan tersebut, itu sama saja dengan melawan UU. Atau kalau mau, kita amandemen saja dulu konstitusi kita agar KPU diberikan hak untuk membuat UU sendiri sekaligus melaksanakannya sendiri,” tegas Bamsoet.

Tidak hanya itu, dengan keputusan tersebut, KPU telah merampas hak-hak dasar warga negara untuk dipilih dan memilih. Seorang mantan narapidana setelah menjalani hukumannya dan kembali ke masyarakat, maka hak dan kewajibannya sama dengan warga negara lainnya. Itu dijamin dalam konstitusi kita. Kecuali pengadilan saat memutus perkara yang bersangkutan memutuskan pencabutan hak politiknya.

“Selain itu, KPU juga telah merampas hak warga negara yang akan memilih calon yg dijegal tersebut. Mulai dari keluarga, kerabat hingga masyarakat dimana mantan terpidana itu berdomisili. Soal apakah yang bersangkutan akan terpilih atau tidak, serahkan saja kepada masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menilai mantan narapidana korupsi bisa saja diberikan kesempatan ikut menjadi caleg dalam Pemilu 2019. Menurut Saut, jika mantan napi korupsi menyesali perbuatannya dan masyarakat luas ternyata mau memilih orang tersebut, patut diberikan kesempatan.

“Kalau kita menghukum orang berkali-kali dimana orang yang sudah mengakui kesalahannya tersebut sudah menjalani hukumannya, kita hukum dia berkali-kali dengan kesalahan yang sama ya itu hukum tidak begitu, hukum tidak boleh dendam,” kata Saut. (*/Sir)

 

Previous Post

Komisi VII DPR akan Fasilitasi Soal Izin Revitalisasi Teluk Benoa

Next Post

Gubernur Bali: Galungan Momentum Peningkatan Kualitas Diri

Next Post
Gubernur Bali: Galungan Momentum Peningkatan Kualitas Diri

Gubernur Bali: Galungan Momentum Peningkatan Kualitas Diri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

7 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

7 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

7 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

7 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In