DENPASAR, suarabali.co.id – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bersama Polri akan memperketat pengawasan Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia. Pernyataan itu disampaikan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim) Kemenkumham, Saffar Muhammad Godam.
“Khususnya Pulau Dewata Bali, menyusul sejumlah insiden kriminal yang mengganggu masyarakat setempat,” kata dia dalam keterangannya, Minggu 30 Juni 2024.
Dia menegaskan WNA melanggar aturan bakal dijerat sanksi administratif keimigrasian. Ini merupakan upaya untuk memberikan efek jera kepada WNA yang melanggar hukum.
“Sanksi administratif keimigrasian terhadap WNA yang melanggar. Peraturan ini diberikan agar ada efek jera,” tuturnya.
Untuk mengawasi WNA, Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar akan melibatkan seluruh elemen desa. Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban.
“Ini merupakan upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Bali. Dengan melibatkan pihak desa, akan memudahkan kami sebagai pihak imigrasi untuk mengawasi WNA,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar, Pramella Yunidar Pasaribu
Ditjen Imigrasi Kemenkumham telah menangkap 103 WNA, terdiri dari 12 wanita dan 91 pria, di sebuah vila di Bali. Ratusan WNA itu diduga melakukan kejahatan siber, termasuk judi online, mereka semua akan segera dideportasi.

DENPASAR, Suarabali.co.id –