• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Sabtu, 18 Oktober 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Bali

Kemenkumham dan Polri Perketat Pengawasan WNA

Ardi by Ardi
Juni 30, 2024
in Bali
0
Kemenkumham dan Polri Perketat Pengawasan WNA
0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

Related posts

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Maret 17, 2025
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

Maret 16, 2025

DENPASAR, suarabali.co.id – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bersama Polri akan memperketat pengawasan Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia. Pernyataan itu disampaikan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim) Kemenkumham, Saffar Muhammad Godam.

“Khususnya Pulau Dewata Bali, menyusul sejumlah insiden kriminal yang mengganggu masyarakat setempat,” kata dia dalam keterangannya, Minggu 30 Juni 2024.

Dia menegaskan WNA melanggar aturan bakal dijerat sanksi administratif keimigrasian. Ini merupakan upaya untuk memberikan efek jera kepada WNA yang melanggar hukum.

“Sanksi administratif keimigrasian terhadap WNA yang melanggar. Peraturan ini diberikan agar ada efek jera,” tuturnya.

Untuk mengawasi WNA, Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar akan melibatkan seluruh elemen desa. Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban.

“Ini merupakan upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Bali. Dengan melibatkan pihak desa, akan memudahkan kami sebagai pihak imigrasi untuk mengawasi WNA,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar, Pramella Yunidar Pasaribu

Ditjen Imigrasi Kemenkumham telah menangkap 103 WNA, terdiri dari 12 wanita dan 91 pria, di sebuah vila di Bali. Ratusan WNA itu diduga melakukan kejahatan siber, termasuk judi online, mereka semua akan segera dideportasi.

DENPASAR, Suarabali.co.id –

Previous Post

Bali United Pinjamkan Ardi Idrus dan Ryuji Utomo

Next Post

Bagas Adi Berseragam Bali United untuk Musim 2024-2025

Next Post
Bagas Adi Berseragam Bali United untuk Musim 2024-2025

Bagas Adi Berseragam Bali United untuk Musim 2024-2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

7 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

7 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

7 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

7 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In