• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Selasa, 14 Oktober 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Nasional

Kemendikbud Diminta Tindak Tegas Sekolah Tarik Pungutan PPDB

by
Juli 10, 2018
in Nasional
0
Kemendikbud Diminta Tindak Tegas Sekolah Tarik Pungutan PPDB

Ilustrasi. (Ist)

0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

Jakarta, suarabali.com – Komisi X DPR RI meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengambil langkah tegas terhadap sekolah yang menarik pungutan atau biaya untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Sebab, banyak laporan masyarakat terkait adanya PPDB jalur mandiri yang mewajibkan peserta didik membayar sejumlah uang untuk bisa mendapatkan kursi di sekolah yang dituju.

“Saya meminta Kemendikbud untuk segera mengambil langkah tegas terkait laporan masyarakat tentang adanya PPDB jalur mandiri yang menarik dana dari calon peserta didik sampai puluhan juta. Kemendikbud harus menyelidiki ini dan jika ada pelanggaran, maka harus memberikan rekomendasi kepada pemda untuk segera memberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan,” kata Anggota Komisi X DPR RI, Toriq Hidayat, Senin (9/7/2018).

Related posts

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Februari 28, 2025
Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Februari 28, 2025

Menurut dia, sekolah yang melaksanakan PPDB jalur mandiri dan memungut biaya hingga puluhan juta rupiah jelas-jelas melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat.

Sesuai dengan Pasal 25 Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018, sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah maupun pemerintah daerah, dilarang melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik.

“Di media banyak diberitakan tentang PPDB jalur mandiri. Bahkan di Lampung, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaannya jelas-jelas mengatakan bahwa mereka menerapkan PPDB 75 persen lewat jalur zonasi dan sisanya lewat jalur prestasi dan mandiri. Ini jelas-jelas melanggar aturan. Apalagi, info yang saya dapat pungutan jalur mandiri, khususnya SMA favorit di Lampung hingga Rp 20 juta. Kemendikbud harus menyelidiki ini dan memberikan sanksi sesuai aturan jika terbukti ada pelanggaran,” ujar Toriq.

Adapun sanksi yang bisa dikenakan kepada pelanggaran aturan PPDB yang sudah ditetapkan pemerintah, lanjut politisi PKS itu, mulai dari teguran hingga pemberhentian jabatan dan sanksi pidana sesuai dengan aturan yang berlaku.

Diketahui, sesuai dengan Pasal 26 Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018, pelanggaran terhadap Peraturan Menteri ini diberikan sanksi kepada pejabat dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan pihak sekolah terkait berupa teguran tertulis hingga pemberhentian dari jabatan. Selain pemberian sanksi administratif, juga dapat diberlakukan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

 

Previous Post

Ini Tanggapan Lima Fraksi DPRD Bali terhadap Penggunaan APBD 2017

Next Post

Genting Dream Cruise Bawa Dua Ribu Wisman ke Pulau Bintan

Next Post
Genting Dream Cruise Bawa Dua Ribu Wisman ke Pulau Bintan

Genting Dream Cruise Bawa Dua Ribu Wisman ke Pulau Bintan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

7 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

7 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

7 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

7 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In