Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi di LPD Kedewatan oleh Kejari Gianyar, Jumat (24/11). (foto: istimewa)
Gianyar, Suarabali.co.id – Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi penyimpangan dana pada LPD Kedewatan oleh Kejaksaan Negeri Gianyar, Jumat (24/11).
Ketiga tersangka masing masing berinisial orang, IWM yaknk mantan Ketua LPD Kedewatan, INRAP selaku mantan Bendahara LPD Kedewatan, dan IMDP selaku mantan Sekretaris LPD Kedewatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, mengatakan ketiga tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1 ) Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Keletiga tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pada tahun 2010-2011 dengan modus memberikan kasbon yang berasal dari dana LPD Kedewatan kepada pegawai LPD Kedewatan dengan jumlah total sebesar Rp11.584.624.410 yang kemudian direalisasikan seolah-olah menjadi kredit pada 2021 namun tanpa jaminan.
Atas perbuatan yersangka, LPD mengalami kesulitan likuiditas dan tidak dapat melayani nasabah. Perbuatan ketiganya mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp13.246.799.943 berdasarkan uraian hasil perhitungan kerugian keuangan negara/perekonomian negara.
Agus menyampaikan, terhadap ketiganya dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Gianyar. Dikatakannya, pernahanan ketiga tersangka dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan dan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. (*)