Kejaksaan Negeri, Buleleng memusnahkan sejumlah barang bukti hasil kejahatan yang telah memilki kekuatan hukum tetap. (foto: istimewa)
Singaraja, suarabali.co.id– Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng memusnahkan 5.602 sachet obat kuat dan serbuk teh yang mengandung narkotika jenis sabu hasil barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap pada Kamis, (09/11/23).
Kepala Kajari Buleleng, Rizal Syah Nyaman mengatakan, paket obat kuat tersebut merupakan barang bukti yang disita dari terpidana Fahmi. Barang tersebut tidak ada surat dari BPOM dan telah kadaluarsa.
Rizal mengungkapkan, peredaran narkoba modus ini pun disebutkan tergolong baru, lantaran dikemas sedemikian rupa sehingga mirip dengan serbuk teh. Barang bukti ini disebut dengan tea tree. Narkoba jenis ini dikonsumsi generasi muda, yang disuguhi di kafe agar tubuh pemakai menjadi lebih enerjik.
“Teh ini intinya untuk menambah kekuatan seperti sabu. Jadi dikemas dalam teh, tapi di dalamnya ada unsur amphetamin. Unsur itu mengandung sabu-sabu. Kami baru kali ini menemukan jenis ini,” ungkap Rizal.
Selain memusnahkan obat kuat dan tea tree, Kejari Buleleng juga memusnahkan barang bukti yakni 116.515 gram sabu-sabu, 1.485 gram residu sabu-sabu, 830,8 gram ganja, handphone, senjata tajam, saru buah sabit dan tas pinggang.(*)