Jakarta, suarabali.com – Pengacara Made Oka Masagung, Bambang Hartono, membantah keterangan Setya Novanto soal adanya aliran duit e-KTP ke Puan Maharani dan Pramono Anung. Menurut dia, Made Oka juga mengaku tak pernah melakukan pertemuan di rumah Novanto.
“Kalau menurut klien saya, pernyataan Setnov di muka pengadilan minggu yang lalu itu tidak benar dan itu juga sudah dibantah oleh yang bersangkutan,” ujar Bambang Hartono di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/3/2018).
Dikutip dari detik.com, pernyataan tersebut disampaikan Bambang usai mendampingi kliennya diperiksa KPK. Made Oka mengangguk saat Bambang memberikan pernyataan soal keterangan Novanto.
Selain itu, Bambang juga membantah soal adanya pertemuan di rumah Novanto. “Tidak ada, pada waktu itu tidak ada. Karena itu kan bulan Oktober tahun 2012, tidak pernah ke rumah Pak Setya Novanto,” sambung Bambang.
Namun, dia tidak mau berspekulasi soal tahu motivasi atau tujuan dari pernyataan Novanto tersebut. Kliennya hanya akan mengikuti hukum yang berlaku.
“Saya nggak tahu ya, itu kan haknya beliau. Apakah yang dikatakan itu benar atau tidak, yang penting kita sesuai hukum yang berlaku,” tuturnya.
Novanto dalam pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor menyebut adanya aliran uang proyek e-KTP ke Puan Maharani dan Pramono. Masing-masing disebut menerima USD 500 ribu.
Uang tersebut disebut Novanto diberikan oleh Made Oka yang merupakan orang kepercayaan Novanto. Puan saat itu berstatus Ketua F-PDIP dan Pramono sebagai Wakil Ketua DPR dari F-PDIP. (Dtk/Sir)