Denpasar, suarabali.com – Polda Bali mengamankan ratusan warga negara Tiongkok yang terlibat kasus cyber fraud di tiga lokasi berbeda di Denpasar dan Badung, Bali, Selasa (1/5/2018) sekitar pukul 13.30 WITA.
Polisi menangkap 49 orang di Jalan Perumahan Mutiara Abianbase No. 1, Mengwi, Badung. Dari lokasi tersebut, polisi menyita barang bukti penipuan berupa pesawat telepone 51 unit, laptop 1 unit, paspor 43 buah, handphone 5 unit, router 2 unit, printer 2 unit, dan hub 26 unit.
Selain itu, polisi juga menangkap 32 orang lainnya di Jalan Bedahulu XI Nomor 39 Denpasar. Di lokasi itu, polisi menyita barang butki kejahatan berupa handphone 20 unit, router 13 unit, laptop 2 unit, dan paspor 1 buah.
Di lokasi ketiga, polisi menangkap 33 orang di Jalan Gatot Subroto I Nomor 9 Denpasar. Dari tempat itu, polisi menyita barang bukti kejahatan berupa router 3 unit, laptop 2 unit, paspor 38 buah, dan hub 1 unit.
Direktur Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Pol. Anom Wibowo mengatakan, ada 114 orang yang diamankan polisi di tiga lokasi tersebut. Sebanyak 103 orang di antaranya merupakan warga negara Tiongkok dan 11 orang warga negara Indonesia.
“Mereka ditangkap Satgas CTOC, Sabara, dan Sabata karena kasus cyber fraud,” katanya.
Wibowo menjelaskan, mereka yang ditangkap melakukan praktek penipuan seperti kasus-kasus sebelumnya.
“Mereka menipu warga China sendiri dengan cara ditelepon dari sini dan mereka membujuk korban sehingga para korban mentransfer uang ke para pelaku,” terangnya.
Modusnya, para pelaku mengaku keluarga korban. Mereka juga mengaku sebagai aparat hukum dari China.
“Sehingga para korban merasa terancam. Tidak hanya itu, mereka juga mengaku dari rumah sakit dan mengatakan keluarga korban mengalami kecelakaan,” terangnya.
Wibowo mengatakan para pelaku dibwa ke Polda Bali untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Mereka kami bawa ke Polda Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat. Dan, tentunya ada tim yang memang mendalami kasus ini,” katanya. (Dsd/Sir)