• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Selasa, 14 Oktober 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Nasional

Kabareskrim Sebut Ujaran Kebencian sebagai KLB di Indonesia, Ini Faktanya

by
Februari 27, 2018
in Nasional
0
Kabareskrim Sebut Ujaran Kebencian sebagai KLB di Indonesia, Ini Faktanya

Kabareskrim Komjen Pol. Ari Dono Sukmanto. (Ist)

0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

Jakarta, suarabali.com – Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Komjen Pol. Ari Dono Sukmanto menyatakan aparat tidak akan berhenti, khususnya untuk memberangus ujaran kebencian di dunia maya dan dunia nyata.

“Pengungkapan atas penangkapan dari pelaku ujaran kebencian kelompok MCA yang tergabung dalam grup ‘TFMCA’ membuktikan. Ujaran kebencian merupakan kejadian luar biasa (KLB) di Indonesia. Terutama mengenai kondisi kejiwaan sebagian dari masyarakat Indonesia,” kata Ari dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (27/2/2018).

Related posts

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Februari 28, 2025
Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Februari 28, 2025

“Terlebih lagi saat masyarakat Indonesia lainnya malah merelakan diri untuk memakan ‘gorengan’ dari sindikat itu. Efeknya, jadi ikut-ikutan menyebarkan ujaran kebencian dan hoaks,” tambah Ari.

Ari melanjutkan, berdasarkan hasil penyelidikan jajarannya, sindikat itu memang diduga kerap menyebarkan isu provokatif di media sosial. Mulai dari isu kebangkitan PKI, penculikan ulama, dan pencemaran nama baik Presiden hingga tokoh publik lainnya.

“Jadi, masyarakat kemudian jangan salah persepsi. Bahkan membuat analisa yang tidak-tidak. Tolong masyarakat menggarisbawahi ini dengan tegas, penangkapan itu murni untuk menegakkan hokum, karena tindak pidana ujaran kebencian,” lanjut Ari.

“Bukan Indonesia saja, seluruh dunia juga sudah saling menyepakati untuk memerangi hal ini (ujaran kebencian). Bahkan, Persatuan Bangsa-bangsa (PBB) juga sudah menegaskan perintahnya,” tambah Ari.

“Tepatnya pada 20 Maret 2017 lalu dalam International Day for the Elimination of Racial Discrimination. Isinya menegaskan perlawanan secara bersama di seluruh dunia atas ujaran kebencian. Tak peduli jika kemudian pelakunya berasal dari suku, agama, ras, golongan bahkan kebangsaan apapun,” tegas Ari.

Seperti diketahui, Direktorat Siber Bareskrim Mabes Polri bersama Direktorat Keamanan Khusus (Kamsus) BIK telah melakukan penangkapan secara serentak. Berlangsung di 5 kota mulai dari Jakarta, Bandung, Bali, Pangkal Pinang, dan Palu. Tersangka yang ditangkap berjumlah 5 orang, yaitu ML (40), RSD (35), RS (39),Yus (23) dan RC di Palu.

Selain ujaran kebencian, sindikat ini ditenggarai juga mengirimkan virus kepada kelompok atau orang yang dianggap musuh. Virus ini biasanya merusak perangkat elektronik penerima.

Untuk itu, aparat menangkap para tersangka dengan dugaan telah melakukan tindak pidana sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi SARA dan atau dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan tindakan yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik dan atau membuat sistem elekteonik tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Mereka terancam dikenai pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU ITE 11/2008 ITE, pasal jo pasal 4 huruf b angka 1 UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau pasal 33 UU ITE.

“Sekali lagi Polri mengingatkan, hentikan menyebarkan hoaks, ujaran kebencian. Hentikan “kegilaan” yang menggaduhkan ini. Tapi jika tidak, Polri bersama institusi lainnya serta regulasi yang sudah ada, siap memberangus “pemberontak” seperti ini,” tutup Ari. (Sir)

Previous Post

PAD Provinsi Bali Tahun 2019 Ditargetkan Rp 3,380 Triliun

Next Post

Ketua DPR Kunjungi Korban Longsor di Brebes

Next Post
Ketua DPR Kunjungi Korban Longsor di Brebes

Ketua DPR Kunjungi Korban Longsor di Brebes

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

7 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

7 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

7 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

7 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In