Denpasar, suarabali.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Wakil Ketua DPRD Bali Jero Gede Komang Swastika alias Jro Janggol terkait kasus narkoba selama 15 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (17/5/2018).
Tuntutan tersebut dibacakan secara bergantian oleh JPU Dewa Narapati dan Yuli Peladeanti dalam sidang yang dipimpim ketua majelis hakim, Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi.
“Kami menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Dengan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan penjara,” katanya.
JPU menyatakan dalam persidangan berlangsung tidak ditemukan hal-hal yang dapat meniadakan kesalahan-kesalahan terdakwa, baik berupa alasan pembenar maupun alasan pemaaf. Sehingga, terdakwa Jro Janggol harus mempertanggung jawabkan secara pidana atas perbuatanya.
Untuk hal-hal yang memberatkan, kata JPU, terdakwa adalah Wakil Ketua DPRD Bali yang menjadi teladan masyarakat dan sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selain itu, perbuatan terdakwa bertentangan dengan usaha pemerintah yang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan terhadap segala jenis peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Sementara hal-hal yang meringankan, menurut JPU, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan terdakwa menjadi tulang punggung keluarga.
Dalam perkara tersebut, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. “Kami menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika,” katanya.
Menurut JPU, terdakwa telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan tanpa atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual- beli, menukar atau menyerahkan narkotika sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jucto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sesuai dakwaan kedua.
Terkait tuntutan tersebut, pimpinan sidang langsung mempersilakan terdakwa untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya. Saat itu, kuasa hukum terdakwa, Iswahyudi, menyatakan akan melakukan pembelaan secara tertulis pada pekan depan. “Kami akan melakukan pembelaan secara tertulis,” katanya.
Seperti diketahui, mantan politisi tersebut ditangkap di kandang sapi di Payangan, Gianyar pada Senin, 13 November 2017. Sebelumnya, dia melarikan diri saat rumahnya di Jalan Batanta, Denpasar, digeledah polisi pada Sabtu, 4 November 2017. (Dsd/Sir)