• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Rabu, 15 Oktober 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Nasional

Jaksa Tuntut Jro Janggol 15 Tahun Penjara

by
Mei 17, 2018
in Nasional
0
Jaksa Tuntut Jro Janggol 15 Tahun Penjara

Jero Gede Komang Swastika alias Jro Janggol dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (17/5/2018). (Foto: Dsd)

0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

Denpasar, suarabali.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Wakil Ketua DPRD Bali Jero Gede Komang Swastika alias Jro Janggol terkait kasus narkoba selama 15 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (17/5/2018).

Tuntutan tersebut dibacakan secara bergantian oleh JPU Dewa Narapati dan Yuli Peladeanti dalam sidang yang dipimpim ketua majelis hakim, Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi.

Related posts

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Februari 28, 2025
Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Februari 28, 2025

“Kami menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Dengan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan penjara,” katanya.

JPU menyatakan dalam persidangan berlangsung tidak ditemukan hal-hal yang dapat meniadakan kesalahan-kesalahan terdakwa, baik berupa alasan pembenar maupun alasan pemaaf. Sehingga, terdakwa Jro Janggol harus mempertanggung jawabkan secara pidana atas perbuatanya.

Untuk hal-hal yang memberatkan, kata JPU, terdakwa adalah Wakil Ketua DPRD Bali yang menjadi teladan masyarakat dan sempat  masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selain itu, perbuatan terdakwa bertentangan dengan usaha pemerintah yang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan terhadap segala jenis peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Sementara hal-hal yang meringankan, menurut JPU, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan terdakwa menjadi tulang punggung keluarga.

Dalam perkara tersebut, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. “Kami menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika,” katanya.

Menurut JPU, terdakwa telah  melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan tanpa atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual- beli, menukar atau menyerahkan narkotika  sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jucto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sesuai dakwaan kedua.

Terkait tuntutan tersebut, pimpinan sidang langsung mempersilakan terdakwa untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya. Saat itu, kuasa hukum terdakwa, Iswahyudi, menyatakan akan melakukan pembelaan secara tertulis pada pekan depan. “Kami akan melakukan pembelaan secara tertulis,” katanya.

Seperti diketahui, mantan politisi  tersebut ditangkap di kandang sapi di Payangan, Gianyar pada Senin, 13 November 2017. Sebelumnya, dia melarikan diri saat rumahnya di Jalan Batanta, Denpasar, digeledah polisi pada Sabtu, 4 November 2017. (Dsd/Sir)

Previous Post

Pengemudi Blue Bird Jadi Duta Wisata melalui WISA

Next Post

KMP Labhitra Adinda Terbakar di Selat Bali

Next Post
KMP Labhitra Adinda Terbakar di Selat Bali

KMP Labhitra Adinda Terbakar di Selat Bali

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

7 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

7 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

7 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

7 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In