• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Senin, 7 Juli 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Nasional

Ini Penjelasan Kepala BNPT Soal Usulan Mekanisme Kontrol Rumah Ibadah

Handa by Handa
September 6, 2023
in Nasional
0
Ini Penjelasan Kepala BNPT Soal Usulan Mekanisme Kontrol Rumah Ibadah
0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

 

Jakarta, suarabali.co.id  – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) RI Komjen Pol. Rycko Amelza Dahniel menjelaskan pandangan terkait mekanisme kontrol terhadap rumah ibadah  sebagai upaya untuk mencegah masuknya paham radikalisme.

Related posts

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Februari 28, 2025
Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Februari 28, 2025

Mekanisme kontrol di tempat ibadah tersebut, kata Rycko, diusulkan dengan  melibatkan  masyarakat setempat dalam pengawasan, bukan kontrol penuh dan sepihak oleh pemerintah.

“Terhadap penggunaan tempat-tempat ibadah untuk menyebarkan rasa kebencian, kekerasan, mekanisme kontrol itu artinya bukan pemerintah yang mengontrol. Mekanisme kontrol itu bisa tumbuh dari pemerintah beserta masyarakat,” kata Rycko dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Rabu, (06/09/23) dikutip dari antaranews com.

Rycko menjelakan,  mekanisme kontrol itu tidak mengharuskan pemerintah mengambil kendali langsung, melainkan mekanisme yang dapat tumbuh dari pemerintah dan masyarakat.

Pengurus masjid dan tokoh agama setempat, lanjut Rycko,  bisa berperan dengan melaporkan aktivitas atau ajaran apapun yang berpotensi radikal.

Rycko menambahkan, pendekatan yang diusulkan, adalah dengan melibatkan tokoh agama dan masyarakat dalam memantau dan memberikan peringatan kepada individu yang terlibat penyebaran pesan kebencian dan kekerasan.

Rycko megaskan bahwa pemerintah tidak akan sanggup mengontrol semua tempat ibadah di tanah air.

“Dari tokoh-tokoh agama setempat atau masyarakat yang mengetahui ada tempat-tempat ibadah digunakan untuk menyebarkan rasa kebencian, menyebarkan kekerasan, itu harus disetop,” kata Kepala BNPT.

Rycko menambahkan mereka yang terindikasi menebar gagasan kekerasan dan antimoderasi beragama, bisa dipanggil, diedukasi, diberi pemahaman, ditegur serta diperingatkan oleh aparat setempat.

Apabila terjadi perlawanan atau mengulangi hal yang sama, tegas Kepala BNPT, maka masyarakat dapat menindaklanjuti hal itu dengan menghubungi aparat setempat.

“Kalau pemerintah yang mengontrol tak akan sanggup,” ucap dia.

Ia menyampaikan, BNPT telah melakukan studi banding ke beberapa negara, seperti Singapura, Malaysia, Oman, Qatar, Arab Saudi, dan Maroko yang menerapkan kendali langsung oleh pemerintah terhadap tempat ibadah.

Namun, Rycko menyadari situasi di Indonesia berbeda. Oleh karena itu, ia mengusulkan mekanisme kontrol yang bersifat kolaboratif dengan masyarakat setempat dengan melibatkan tokoh agama, adat, dan budaya sebagai alternatif yang lebih cocok untuk konteks Indonesia.

Kepala BNPT mengusulkan mekanisme moderasi beragama di rumah ibadah saat menanggapi pernyataan anggota Komisi III DPR RI Irjen Pol (Purn.) Safaruddin yang menyinggung adanya karyawan PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang terpapar paham radikalisme dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Senin (4/9). (*)

Previous Post

Antsipasi Ancaman Narkoba, BNNK Buleleng Gelar Konsolidasi Kebijakan Antar Kelembagaan 

Next Post

Kementerian ATR/BPN Siapkan Permen Baru Cegah Kasus Pertanahan dan Berantas Mafia Tanah

Next Post
Kementerian ATR/BPN Siapkan Permen Baru Cegah Kasus Pertanahan dan Berantas Mafia Tanah

Kementerian ATR/BPN Siapkan Permen Baru Cegah Kasus Pertanahan dan Berantas Mafia Tanah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

4 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

4 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

4 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

4 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In