Denpasar, suarabali.co.id – Maraknya sejumlah Warga Negar Asing (WNA) di Bali yang sering membuat ulah dan menjadi viral di medsos dalam beberapa minggu terakhir mendapat perhatian khusus dari Pemerintah Provinsi Bali.
Wakil Gubernur Bali Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) menyampaikan hal tersebut saat menggelar rapat evaluasi tata kelola pariwisata di Ruang Praja Sabha Kantor Gubernur Bali, Senin (8/5/2023) dengan melibatkan sejumlah unsur seperti Polda Bali, Kanwil Hukum dan HAM yang membawahi keimigrasian, Kelompok Ahli Pembangunan Bidang Pariwisata dan OPD terkait seperti Satpol PP, Kesbangpol, Disnaker dan ESDM, Dinas Perhubungan, Dinas Pemajuan Masyarakat Adat serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali.
Wagub Cok Ace mengatakan setelah Satgas bergerak dan intens melakukan penertiban, pelanggaran oleh WNA sudah jauh berkurang.
Menurut Cok Ace pelanggaran seperti lalu lintas di objek wisata seperti Ubud sudah jauh berkurang. Dan terlihat mulai tertib. ujarnya. Namun, lanjut Cok Ace, karena cepatnya informasi yang berkembang di media sosial, usaha yang dilakukan Satgas seolah belum membuahkan hasil alias tak ada perubahan. Menurutnya hal ini perlu disikapi serius agar cepat tuntas dan tak menimbulkan rasa antipati masyarakat terhadap wisatawan.
Ia menegaskan penertiban terhadap WNA mesti ditekankan pada sejumlah bidang yaitu perilaku tertib di jalan raya, kepatuhan pada norma serta adat istiadat, pelanggaran izin tinggal dan penyalahgunaan narkoba. “Ini yang kita evaluasi hari ini, apa yang sudah kita lakukan. Hasil dari rapat ini juga akan menjadi bahan laporan dalam rapat evaluasi mingguan yang akan digelar Kemenkomarves,” ucapnya.
Untuk itu Cok Ace meminta seluruh komponen mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan pariwisata yang berkualitas. Ia pun meluruskan istilah kuota wisatawan yang diwartakan secara sepotong di media dan menimbulkan pro dan kontra.
“Maksudnya bukan pemberian kuota dalam artian jumlah, tapi pembatasan terhadap wisatawan mancanegara yang nakal,” imbuhnya. Agar upaya Satgas lebih efektif, Guru Besar ISI Denpasar ini mempertanyakan kemungkinan mempublikasikan jumlah wisman yang kena deportasi di tempat-tempat strategis seperti perempatan jalan. “Kalau memungkinkan dan itu tak melanggar HAM, kita pajang informasi terkait jumlah WNA yang dideportasi karena pelanggaran di lokasi-lokasi yang strategis,” ujarnya. Langkah ini diharapkan menyadarkan para WNA agar tak meniru hal serupa.
Sementara itu, Wakapolda Bali, Brigjen Pol. Drs. I Ketut Suardana M.Si dalam paparannya menyebut, hingga bulan April 2023, WNA yang memegang izin tinggal di Bali berjumlah 62.239 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 30.932 orang memiliki izin tinggal terbatas, 11.255 VoA, 15.307 memegang izin tinggal kunjungan dan 4.745 dengan izin tinggal tetap.
Wakapolda menambahkan, selama kurun waktu tinggal di Pulau Dewata, sejumlah WNA terlibat dalam tindak pidana. Untuk tahun 2023, hingga bulan April tercatat sebanyak 34 WNA terlibat dalam tindak pidana yang saat ini tengah diproses secara hukum. Ia menyebut, ada sejumlah perkara yang kerap menyeret WNA seperti penyalahgunaan izin tinggal untuk melakukan aktivitas ilegal seperti membuka praktik yoga sex, hypnosis pleasure, fotografer profesional, membuka travel agent dan menjadi guide, mengajar mengemudi, menjual sayur dari rumah ke rumah hingga membuka usaha atas nama WNI. Selain itu, ada pula pelanggaran umum yang belakangan mendapat sorotan warga di media sosial seperti penggunaan plat nomor palsu, tidak mengenakan helm, perkelahian dan tidak membayar makan di restaurant. Tindak pidana narkotika yang melibatkan WNA juga menjadi perhatian jajaran Polda Bali.
Selain itu, Wakapolda juga menggarisbawahi peningkatan laka lantas dan pelanggaran aturan berlalu lintas yang melibatkan WNA. Jumlah kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polda Bali yang melibatkan WNA pada tahun 2022 meningkat 68,60 persen jika dibandingkan tahun 2021.
“Tahun 2021 sebanyak 35 kejadian, tahun 2022 bertambah menjadi 68 kejadian. Sedangkan di tahun 2023, hingga April sudah tercatat sebanyak 25 laka lantas yang melibatkan WNA,” urainya.
Selain laka lantas, lanjutnya, Polda Bali juga mencatat 867 WNA yang terlibat pelanggaran lalu lintas pada periode 4 Maret hingga 30 April 2023. Jenis pelanggaran meliputi berkendara tanpa helm, tanpa kelengkapan surat atau menggunakan surat palsu.
“Untuk negaranya didominasi Rusia sebanyak 208 orang,” sebutnya. Terkait dengan pelanggaran itu, Polda Bali senantiasa melakukan koordinasi dengan pihak imigrasi untuk menentukan tindakan seperti deportasi. Hingga saat ini, pihak imigrasi telah mendeportasi 104 warga asing yang berulah di Pulau Dewata.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Anggiat Napitupulu menyampaikan, berdasarkan data periode Januari hingga 30 April 2023, jajarannya mencatat 1,1 juta lebih wisman masuk ke Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
“Untuk periode yang sama, yang masuk melalui Pelabuhan Benoa dengan Kapal Pesiar mencapai 37 ribu lebih,” ucapnya.
Terkait hal tersebut Napitupulu mendorong pemerintah daerah untuk menggarap potensi Wisman yang masuk dengan kapal pesiar. “Ini wisatawan yang kita inginkan, karena durasi pendek dan mereka pasti belanja. Kembangkan dermaga dengan prasarana pendukung seperti toko souvenir,” ujarnya. (*)