Sekda Bali, Dewa Made Indra
“Sudah diketahui dan disosialisasikan kepada semua pegawai secara daring,” kata Sekda Bali, Dewa Made Indra, di Denpasar, Selasa (2/1/2024) dikutip dari denpost.id
Sekda Dewa Made Indra mengatakan pergub ini sebagai tindaklanjut dari Peraturan Presiden Nomor 21 tahun 2023 Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Aparatur Sipil Negara. Perpres tersebut telah ditetapkan, pada 17 April 2023.
Sebelumnya, jam kerja pegawai Pemprov Bali diatur dengan Keputusan Gubernur Bali Nomor 230 Tahun 2000.
“Dengan ditetapkannya Perpres 21 tahun 2023, Kepgub tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan Perundang-undangan, sehingga perlu diganti,” katanya
Adapun sesuai pergub yang baru, hari kerja instansi sebanyak lima hari kerja dalam satu Minggu, yakni Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat. Sementara untuk jam kerja instansi pemerintah dimulai pada pukul 07.30 Wita dan jam kerja pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam 1 (satu) Minggu, tidak termasuk jam istirahat.
“Jadi, pegawai dengan waktu kerja reguler yang sebelumnya pulang pukul 15.30 Wita, sekarang menjadi pukul 16.30 Wita, karena dipotong jam istirahat dari pukul 12.00 Wita sampai pukul 13.00 Wita, untuk memenuhi 8 jam kerja sehari, kecuali hari Jumat jam istirahatnya 90 menit dan jam kerjanya 5 jam 30 menit,” tambah Sekda Dewa Made Indra.
“Tidak ada penambahan jam kerja dari aturan sebelumnya, tetap 37,5 jam seminggu. Hanya sekarang diberikan waktu istirahat yang pasti,” jelasnya.
Sedangkan di bulan Ramadan, jam kerja instansi pemerintah dimulai pada pukul 08.00 Wita dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 Minggu, tidak termasuk jam istirahat. Bagi pegawai ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai.
Hari kerja instansi pemerintah dan jam kerja instansi pemerintah dikecualikan bagi unit kerja pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional instansi pemerintah dan/atau langsung kepada masyarakat. Bagi unit kerja yang dikecualikan tersebut, hari kerja dan jam kerjanya ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi, setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri PANRB.
Pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel, yang meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu. Di mana, PPK atau pimpinan instansi dapat menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai ASN di lingkungan instansinya yang dapat menerapkan fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu, yang akan diatur dengan Peraturan Menteri PANRB. (*)