• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Minggu, 13 Juli 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Bali

Ini Jam Kerja Baru Pegawai Pemprov Bali Mulai Januari 2024

Handa by Handa
Januari 3, 2024
in Bali
0
Ini Jam Kerja Baru Pegawai Pemprov Bali Mulai Januari 2024
0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

Sekda Bali, Dewa Made Indra

Denpasar, suarabali co.id – Mulai  2 Januari 2024, Pemerintah Provinsi Bali menerapkan aturan jam kerja baru bagi pegawai di lingkungannya. Aturan jam kerja baru ini mengacu pada Peraturan Gubernur Bali Nomor 58 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. Aturan baru ini dan telah disosialisasikan langsung Sekretaris Daerah Provinsi Bali, pada 27 Desember 2023.

“Sudah diketahui dan disosialisasikan kepada semua pegawai secara daring,” kata Sekda Bali, Dewa Made Indra, di Denpasar, Selasa (2/1/2024) dikutip dari denpost.id

Sekda Dewa Made Indra mengatakan pergub ini sebagai tindaklanjut dari Peraturan Presiden Nomor 21 tahun 2023 Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Aparatur Sipil Negara. Perpres tersebut telah ditetapkan, pada 17 April 2023.

Sebelumnya, jam kerja pegawai Pemprov Bali diatur dengan Keputusan Gubernur Bali Nomor 230 Tahun 2000.

“Dengan ditetapkannya Perpres 21 tahun 2023, Kepgub tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan Perundang-undangan, sehingga perlu diganti,” katanya

Adapun sesuai pergub yang baru, hari kerja instansi sebanyak lima hari kerja dalam satu Minggu, yakni Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat. Sementara untuk jam kerja instansi pemerintah dimulai pada pukul 07.30 Wita dan jam kerja pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam 1 (satu) Minggu, tidak termasuk jam istirahat.

“Jadi, pegawai dengan waktu kerja reguler yang sebelumnya pulang pukul 15.30 Wita, sekarang menjadi pukul 16.30 Wita, karena dipotong jam istirahat dari pukul 12.00 Wita sampai pukul 13.00 Wita, untuk memenuhi 8 jam kerja sehari, kecuali hari Jumat jam istirahatnya 90 menit dan jam kerjanya 5 jam 30 menit,” tambah Sekda Dewa Made Indra.

“Tidak ada penambahan jam kerja dari aturan sebelumnya, tetap 37,5 jam seminggu. Hanya sekarang diberikan waktu istirahat yang pasti,” jelasnya.

Sedangkan di bulan Ramadan, jam kerja instansi pemerintah dimulai pada pukul 08.00 Wita dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 Minggu, tidak termasuk jam istirahat. Bagi pegawai ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai.

Hari kerja instansi pemerintah dan jam kerja instansi pemerintah dikecualikan bagi unit kerja pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional instansi pemerintah dan/atau langsung kepada masyarakat. Bagi unit kerja yang dikecualikan tersebut, hari kerja dan jam kerjanya ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi, setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri PANRB.

Pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel, yang meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu. Di mana, PPK atau pimpinan instansi dapat menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai ASN di lingkungan instansinya yang dapat menerapkan fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu, yang akan diatur dengan Peraturan Menteri PANRB. (*)

Related posts

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Maret 17, 2025
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

Maret 16, 2025
Previous Post

Kunjungan Wisman ke Indonesia 2023 Melonjak Capai 10, 4 Juta 

Next Post

Presiden Jokowi Sebut Rizal Ramli Aktivis yang Kritis dan Cinta Bangsa 

Next Post
Presiden Jokowi Sebut Rizal Ramli Aktivis yang Kritis dan Cinta Bangsa 

Presiden Jokowi Sebut Rizal Ramli Aktivis yang Kritis dan Cinta Bangsa 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

4 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

4 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

4 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

4 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In