• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Sabtu, 12 Juli 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Bali

Ini Aturan Jam Kerja Baru ASN yang Diterapkan Pemkab Klungkung

Handa by Handa
Maret 25, 2024
in Bali
0
Ini Aturan Jam Kerja Baru ASN yang Diterapkan Pemkab Klungkung
0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

Related posts

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Maret 17, 2025
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

Maret 16, 2025

Penjabat (Pj) Bupati Klungkung, I Nyoman Jendrika.

Klungkung, suarabali.co.id  – Pemerintah Kabupaten Klungkung telah menerapkan kebijakan baru terkait hari dan jam kerja bagi instansi pemerintah dan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di wilayah tersebut.

Surat Edaran Nomor 1358/2024 yang dikeluarkan oleh Penjabat (Pj) Bupati Klungkung, I Nyoman Jendrika, pada tanggal 21 Maret 2024, menetapkan bahwa hari kerja bagi instansi pemerintah adalah selama lima hari dalam seminggu, yaitu Senin hingga Jumat. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023.

Salah satu poin penting dalam surat edaran tersebut adalah penetapan jam kerja minimal selama 37 jam dan 30 menit dalam seminggu bagi instansi pemerintah dan ASN, tanpa memperhitungkan jam istirahat, dengan pengecualian pada bulan Ramadhan yang disesuaikan menjadi 32 jam dan 30 menit.

Rincian jam kerja yang diatur dalam surat edaran tersebut adalah sebagai berikut: dari Senin hingga Kamis, pegawai dimulai jam kerja pukul 07.30 Wita dengan istirahat dari pukul 12.00 hingga 13.00 Wita, kemudian pulang kerja pukul 16.30 Wita. Sedangkan pada Jumat, jam masuk dimajukan menjadi pukul 07.30 Wita dengan istirahat dari pukul 11.30 hingga 13.00 Wita, dan pulang kerja pukul 14.30 Wita.

Di bulan Ramadhan, jam kerja akan berkurang satu jam dengan jam masuk pada Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00 Wita, istirahat dari pukul 12.00 hingga 12.30 Wita, dan pulang kerja pukul 15.30 Wita. Sedangkan pada Jumat, jam masuk dimajukan menjadi pukul 08.00 Wita, istirahat dari pukul 11.30 hingga 12.30 Wita, dan pulang kerja pukul 13.30 Wita.

Penjabat Bupati Klungkung, I Nyoman Jendrika, menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah keputusan lokal, melainkan merupakan kebijakan dari Pemerintah Pusat yang harus dilaksanakan di seluruh daerah.

Dirinya juga menekankan pentingnya pengawasan agar jam kerja dapat berjalan efektif, dengan mengoptimalkan peran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam mendisiplinkan pegawai.

“Pimpinan OPD memiliki tanggung jawab mendisiplinkan pegawai di lingkungan kerjanya. Juga peran penting masyarakat terhadap pelanggaran seandainya ada pelanggaran yang dilakukan pegawai karena melakukan kegiatan tidak sesuai tugasnya dalam jam kerja,” tegasnya.

Lebih lanjut, Jendrika juga berharap peran masyarakat dalam pengawasan terhadap pelanggaran jam kerja oleh pegawai, dimana informasi yang diberikan akan ditindaklanjuti. Adapun pelanggaran disiplin akan ditangani oleh Inspektorat, bahkan Tim Gerakan Disiplin Nasional (GDN) akan turun tangan dalam meningkatkan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Di sisi pelayanan, Jendrika meyakinkan bahwa dengan penambahan jam kerja, pelayanan kepada masyarakat dapat ditingkatkan karena pekerjaan yang sebelumnya dilakukan di luar jam kerja dapat diselesaikan dalam jam kerja resmi. “Jadi sekali lagi ini adalah untuk peningkatan pelayanan di Kabupaten Klungkung,” tandas Pj Bupati Jendrika.

Meski begitu, ada sebagian pegawai yang menanggapi positif kebijakan ini. Salah satu PNS mengakui bahwa aturan yang jelas terkait jam istirahat memberikan kepastian bagi mereka dalam menjalani jam kerja baru.

Kebijakan baru ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi pelayanan publik di Kabupaten Klungkung serta menciptakan disiplin kerja yang lebih baik di kalangan pegawai ASN. “Semoga, dengan implementasi yang baik, Klungkung dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan publik,” ujar PNS tersebut. (*)

 

Previous Post

APBD Bali Tahun 2023 Alami Defisit 1, 9 Triliun 

Next Post

Cegah Aksi Perang Sarung, Polres Jembrana Gelar Patroli di Sejumlah Wilayah

Next Post
Cegah Aksi Perang Sarung, Polres Jembrana Gelar Patroli di Sejumlah Wilayah

Cegah Aksi Perang Sarung, Polres Jembrana Gelar Patroli di Sejumlah Wilayah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

4 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

4 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

4 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

4 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In