Penjabat (Pj) Bupati Klungkung, I Nyoman Jendrika.
Klungkung, suarabali.co.id – Pemerintah Kabupaten Klungkung telah menerapkan kebijakan baru terkait hari dan jam kerja bagi instansi pemerintah dan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di wilayah tersebut.
Surat Edaran Nomor 1358/2024 yang dikeluarkan oleh Penjabat (Pj) Bupati Klungkung, I Nyoman Jendrika, pada tanggal 21 Maret 2024, menetapkan bahwa hari kerja bagi instansi pemerintah adalah selama lima hari dalam seminggu, yaitu Senin hingga Jumat. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023.
Salah satu poin penting dalam surat edaran tersebut adalah penetapan jam kerja minimal selama 37 jam dan 30 menit dalam seminggu bagi instansi pemerintah dan ASN, tanpa memperhitungkan jam istirahat, dengan pengecualian pada bulan Ramadhan yang disesuaikan menjadi 32 jam dan 30 menit.
Rincian jam kerja yang diatur dalam surat edaran tersebut adalah sebagai berikut: dari Senin hingga Kamis, pegawai dimulai jam kerja pukul 07.30 Wita dengan istirahat dari pukul 12.00 hingga 13.00 Wita, kemudian pulang kerja pukul 16.30 Wita. Sedangkan pada Jumat, jam masuk dimajukan menjadi pukul 07.30 Wita dengan istirahat dari pukul 11.30 hingga 13.00 Wita, dan pulang kerja pukul 14.30 Wita.
Di bulan Ramadhan, jam kerja akan berkurang satu jam dengan jam masuk pada Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00 Wita, istirahat dari pukul 12.00 hingga 12.30 Wita, dan pulang kerja pukul 15.30 Wita. Sedangkan pada Jumat, jam masuk dimajukan menjadi pukul 08.00 Wita, istirahat dari pukul 11.30 hingga 12.30 Wita, dan pulang kerja pukul 13.30 Wita.
Penjabat Bupati Klungkung, I Nyoman Jendrika, menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah keputusan lokal, melainkan merupakan kebijakan dari Pemerintah Pusat yang harus dilaksanakan di seluruh daerah.
Dirinya juga menekankan pentingnya pengawasan agar jam kerja dapat berjalan efektif, dengan mengoptimalkan peran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam mendisiplinkan pegawai.