• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Sabtu, 12 Juli 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Nusantara

Hentikan Tuntutan Bagi Terdakwa, Kajati Sumbar Luncurkan Program RJ Plus

Handa by Handa
November 21, 2023
in Nusantara
0
Hentikan Tuntutan Bagi Terdakwa, Kajati Sumbar Luncurkan Program RJ Plus
0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat (Sumbar) Asnawi secara resmi meluncurkan program Restorative Justice (Keadilan Restoratif)

 

Related posts

Bulog Pati Serap 1.363 Ton Gabah Petani Sesuai HPP

Bulog Pati Serap 1.363 Ton Gabah Petani Sesuai HPP

Februari 27, 2025
Sidang Sengketa Minyak Kutus Kutus, Saksi Ahli Paparkan Prinsip Kewajaran dalam Gugatan Merek

Sidang Sengketa Minyak Kutus Kutus, Saksi Ahli Paparkan Prinsip Kewajaran dalam Gugatan Merek

Februari 26, 2025

Padang, suarabali.co.id  – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat (Sumbar) Asnawi secara resmi meluncurkan program Restorative Justice (Keadilan Restoratif) Plus disingkat “RJ Plus” yang diperuntukkan bagi pelaku tindak pidana ringan di provinsi setempat pada Senin (20/11).

Peluncuran program tersebut dilakukan di Auditorium Gubernuran Sumbar yang disaksikan langsung oleh Gubernur Mahyeldi Ansharullah, serta para Bupati atau Wali Kota se-Sumbar, para Kajari se-Sumbar, dan lainnya.

“Melalui Program RJ Plus atau dengan nama lain Rajo Labiah ini maka para terdakwa atau pelaku kejahatan tidak hanya dihentikan penuntutannya, namun juga memperoleh akses keterampilan dan bantuan,” kata Asnawi usai peluncuran.

Ia mengatakan peluncuran program tersebut dibarengi dengan penandatanganan nota kesepahaman (MOU) dengan Badan Amil Zakat Nasional Sumbar, Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP), Rumah Sakit H B Saanin Padang, Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), dan Gubernur.

“Jadi kami saling bersinergi dengan instansi lain guna mendukung program RJ Plus ini agar subjek penerima program RJ mendapatkan akses pelatihan kerja, bantuan, serta rehabilitasi (bagi perkara narkotika),” katanya.

Lebih lanjut Asnawi menjelaskan keadilan restoratif merupakan cara penyelesaian suatu perkara tindak pidana di luar peradilan sehingga pelaku yang terjerat tidak perlu di penjara.

Beberapa aturan yang menjadi dasar pemberian RJ adalah Peraturan Jaksa Agung nomor 15 tahun 2020, dan Pedoman Jaksa Agung nomor 18 Tahun 2021 untuk para penyalahguna narkoba.

Terdapat beberapa syarat untuk mendapatkan keadilan restoratif diantaranya adalah terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana (bukan residivis), ancaman hukuman di bawah lima tahun, memiliki kesepakatan damai antara pihak tersangka dengan korban.

Kemudian adanya penyesalan dari tersangka sembari berjanji tidak akan mengulangi perbuatan, dan pemberian keadilan restoratif itu disambut positif oleh lingkungan masyarakat.

Khusus untuk penyalahguna narkoba beberapa syaratnya adalah tersangka murni hanya pemakai narkoba yang dibuktikan dengan hasil asesmen, tidak terlibat jaringan peredaran narkoba, tidak merupakan pengulangan (residivis).

Ia mengatakan untuk tahap awal program RJ Plus akan diterapkan di Padang, dan secara bertahap akan diterapkan di daerah lain yang ada di Sumbar.

Sementara Gubernur Mahyeldi menyambut baik program RJ Plus yang diluncurkan, ia berharap dengan program tersebut warga yang terjerat kasus pidana ringan bisa mendapatkan keadilan.

“Program ini merupakan inovasi luar biasa yang mampu meramu serta memberdayakan segala potensi yang ada untuk membina warga, saya pesankan kepada sekretaris provinsi dan daerah agar memperkuat,” katanya.

Menurutnya tren angka kejahatan di Sumbar dalam tiga tahun terakhir mencapai 10.000 kasus, yang dipengaruhi oleh berbagai faktor sehingga harus terus ditekan.

Hal senada juga dikatakan oleh Ketua LKAAM Sumbar Fauzi Bahar Datuak Nan Sati yamg mendorong program RJ Plus diterapkan sesuai dengan aturan dan peraturan perundang-undangan. (*)

Previous Post

Dampak Kasus Kasus Pungli, Kantor Imigrasi Ngurah Rai Tambah Hukuman Bagi Oknum Pelaku Pungli Fast Track WNA

Next Post

Kapolda Bali Ingatkan Anggotanya Agar Jaga Netralitas dan Jangan Main Mata Dalam Tiap Tahapan Pemilu

Next Post
Kapolda Bali Ingatkan Anggotanya Agar Jaga Netralitas dan Jangan Main Mata Dalam Tiap Tahapan Pemilu

Kapolda Bali Ingatkan Anggotanya Agar Jaga Netralitas dan Jangan Main Mata Dalam Tiap Tahapan Pemilu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

4 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

4 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

4 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

4 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In