Jakarta, suarabali.com – Kabar gembira bagi institusi Polri. Hari ini (6/9/2018), Komisi III DPR RI menyetujui permintaan tambahan anggaran yang diajukan oleh Polri untuk tahun 2019. Berdasarkan rencana kerjanya, Polri mengajukan anggaran sebesar Rp 126 triliun. Namun, pagu indikatif yang didapat sebesar Rp 76,9 triliun, sehingga Polri mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp 44,4 triliun.
“Namun, sebenarnya jika dilihat dari anggaran Polri tahun 2018 sebesar lebih dari Rp 95 triliun itu, maka riil permintaan tambahan anggaran Polri hanya sekitar Rp 24 triliun,” kata Ketua Komisi III DPR RI Kahar Muzakir usai memimpin rapat kerja dengan Kapolri yang diwakili oleh Wakapolri Komjen Ari Dono Sukamto di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan Jakarta, Kamis (6/9/2018).
Politisi dari Fraksi Partai Golkar ini menilai permintaan tambahan anggaran Polri adalah hal yang wajar. Sebab, jika dilihat dari ekonomi Indonesia yang memiliki tingkat pertumbuhan atau dengan kata lain, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tambah besar, maka permintaan tersebut adalah hal yang sangat wajar.
Selain itu, pada tahun depan Indonesia juga menggelar berbagai pesta demokrasi secara serempak, mulai dari Pemilihan Presiden, Pemilihan Legislatif baik DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan sebagainya yang memang membutuhkan pengamanan, maka permintaan tambahan anggaran Polri adalah hal yang cukup wajar.
Terlebih lagi, menurut Kahar, Polri menjadi salah satu mitra kerja Komisi III DPR RI yang memiliki penyerapan anggaran yang cukup tinggi, yakni tidak kurang dari 95-96 persen. Kinerja yang dihasilkan Polri dari anggaran yang diberikan tersebut dinilai Kahar cukup baik.
Sehingga, tidak ada alasan bagi Komisi III DPR RI untuk tidak menyetujuinya. Meski demikian, pihaknya berharap permintaan tambahan anggaran Polri itu juga harus diiringi dengan peningkatan kinerja Polri yang profesional, independen, dan terpercaya. (*)