Denpasar, suarabali.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar rapat paripurna istimewa dengan agenda pengucapan sumpah (janji)) anggota DPRD Provinsi Bali pergantian antar waktu (PAW) sisa masa jabatan tahun 2014-2019 di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Renon, Denpasar, Senin (26/3/218).
Dalam sidang paripurna tersebut, I Wayan Sudiara dilantik menjadi anggota DPRD Provinsi Bali menggantikan Jro Gede Komang Suastika alias Jro Jangol alias Mang Jangol . PAW tersebut berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri No. 161.51-414 Tahun 2018 dan No.161.51-415 Tahun 2018.
PAW Jro Jangol dilakukan karena dia sudah dipecat Partai Gerindra akhir tahun lalu akibat terlibat kasus narkoba. Kini, mantan Ketua DPC Partai Gerindra Kota Denpasar itu menjadi terdakwa kasus narkoba di Pengadilan Negeri Denpasar. Proses PAW Jro Mangol sudah berlangsung sejak November tahun lalu.
I Wayan Sudiara berhak menggantikan Jro Jangol, karena meraih suara terbanyak setelah Jro Jangol hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 Dapil Denpasar. Berdasarkan hasil Pileg 2014, Jro Jangol satu-satunya caleg Partai Gerindra dari Dapil Denpasar yang lolos ke DPRD Bali dengan perolehan 6.671 suara. Sementara Wayan Sudiara menduduki peringkat kedua dengan perolehan 2.451 suara.
Hadir dalam pelantikan tersebut, Gubernur Bali Made Mangku Pastika. Menurut Gubernur, PAW anggota DPRD Provinsi Bali merupakan bagian dari dinamika keanggotaan lembaga Dewan yang dapat terjadi kapan saja. Dinamika internal ini merupakan salah satu faktor pendorong bagi upaya memantapkan kolektivitas Dewan dalam menjalankan fungsi pokoknya, yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan.
“Saya mengucapkan selamat kepada I Wayan Sudiara sebagai pengganti antar waktu anggota DPRD Provinsi Bali sisa masa jabatan 2014-2019. Saya berharap Saudara dapat beradaptasi dengan cepat dalam tugas pengabdian yang terhormat ini, untuk bersama-sama meningkatkan kinerja institusi Dewan, sekaligus meningkatkan hubungan kerja sama dan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Bali,” ujar Pastika.
Menurut Pastika, sesuai dengan Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengamanatkan bahwa DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah, sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah bersama Pemerintah Daerah.
Dalam manajemen pembangunan daerah Bali, kata Pastika, implementasi peran dan fungsi sinergis antara Pemerintah Daerah dan DPRD merupakan prasyarat terealisasinya program pembangunan daerah secara efektif dan efisien.
Pastika menjelaskan, fungsi perencanaan, pengoordinasian, pelaksanaan, sampai pada pengawasan pembangunan daerah telah berjalan optimal dan tetap pada koridor ketentuan yang berlaku. Hal ini sesuai pradigma good governance yang mensyaratkan tata kelola pemerintahan secara transparan, profesional, dan akuntabel.
“Saya mengajak lembaga Dewan yang terhormat untuk tetap konsisten mengawal seluruh kebijakan dan program pembangunan, terutama pada tahun terakhir implementasi RPJMD 2013-2018 tahun ini,” imbuhnya.
Pastika berharap, PAW anggota DPRD Provinsi Bali ini akan mampu memperkuat pelaksanaan tugas DPRD Provinsi Bali, mampu menciptakan harmonisasi dan sinergitas antar anggota serta dengan Pemerintah Provinsi Bali. (*/Sir)