• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Selasa, 1 Juli 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Nasional

Gantikan Mang Jangol, Wayan Sudiara Dilantik Jadi Anggota DPRD Bali

by
Maret 26, 2018
in Nasional
0
Gantikan Mang Jangol, Wayan Sudiara Dilantik Jadi Anggota DPRD Bali

Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengucapkan selamat atas pelantikan I Wayan Sudiara dilantik menjadi anggota DPRD Provinsi Bali. (Ist)

0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

Denpasar, suarabali.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar rapat paripurna istimewa dengan agenda pengucapan sumpah (janji)) anggota DPRD Provinsi Bali pergantian antar waktu (PAW) sisa masa jabatan tahun 2014-2019 di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Renon, Denpasar, Senin (26/3/218).

Dalam sidang paripurna tersebut, I Wayan Sudiara dilantik menjadi anggota DPRD Provinsi Bali menggantikan Jro Gede Komang Suastika alias Jro Jangol alias Mang Jangol . PAW tersebut berdasarkan SK  Menteri Dalam Negeri No. 161.51-414 Tahun 2018 dan No.161.51-415 Tahun 2018.

Related posts

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Februari 28, 2025
Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Februari 28, 2025

PAW Jro Jangol dilakukan karena dia sudah dipecat Partai Gerindra akhir tahun lalu akibat terlibat kasus narkoba. Kini, mantan Ketua DPC Partai Gerindra Kota Denpasar itu menjadi terdakwa kasus narkoba di Pengadilan Negeri Denpasar. Proses PAW Jro Mangol sudah berlangsung sejak November tahun lalu.

I Wayan Sudiara berhak menggantikan Jro Jangol, karena meraih suara terbanyak setelah Jro Jangol hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 Dapil  Denpasar. Berdasarkan hasil Pileg 2014, Jro Jangol satu-satunya caleg Partai Gerindra dari Dapil Denpasar yang lolos ke DPRD Bali dengan perolehan 6.671 suara. Sementara Wayan Sudiara menduduki peringkat kedua dengan perolehan 2.451 suara.

Hadir dalam pelantikan tersebut, Gubernur Bali Made Mangku Pastika. Menurut Gubernur, PAW anggota DPRD Provinsi Bali merupakan bagian dari dinamika keanggotaan lembaga Dewan yang dapat terjadi kapan saja. Dinamika internal ini merupakan salah satu faktor pendorong bagi upaya memantapkan kolektivitas Dewan dalam menjalankan fungsi pokoknya, yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan.

“Saya mengucapkan selamat kepada I Wayan Sudiara sebagai pengganti antar waktu anggota DPRD Provinsi Bali sisa masa jabatan 2014-2019. Saya berharap Saudara dapat beradaptasi dengan cepat dalam tugas pengabdian yang terhormat ini, untuk bersama-sama meningkatkan kinerja institusi Dewan, sekaligus meningkatkan hubungan kerja sama dan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Bali,” ujar Pastika.

Menurut Pastika, sesuai dengan Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengamanatkan bahwa DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah, sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah bersama Pemerintah Daerah.

Dalam manajemen pembangunan daerah Bali, kata Pastika, implementasi peran dan fungsi sinergis antara Pemerintah Daerah dan DPRD merupakan prasyarat terealisasinya program pembangunan daerah secara efektif dan efisien.

Pastika menjelaskan, fungsi perencanaan, pengoordinasian, pelaksanaan, sampai pada pengawasan pembangunan daerah telah berjalan optimal dan tetap pada koridor ketentuan yang berlaku. Hal ini sesuai pradigma good governance yang mensyaratkan tata kelola pemerintahan secara transparan, profesional, dan akuntabel.

“Saya mengajak lembaga Dewan yang terhormat untuk tetap konsisten mengawal seluruh kebijakan dan program pembangunan, terutama pada tahun terakhir implementasi RPJMD 2013-2018 tahun ini,” imbuhnya.

Pastika berharap, PAW anggota DPRD Provinsi Bali ini akan mampu memperkuat pelaksanaan tugas DPRD Provinsi Bali, mampu menciptakan harmonisasi dan sinergitas antar anggota serta dengan Pemerintah Provinsi Bali. (*/Sir)

 

Previous Post

Made Oka Kembali Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi e-KTP

Next Post

Jokowi Tidak Akan Kasih Izin Kepemilikan Lahan kepada Pengusaha Besar

Next Post
Presiden Jokowi: Tanpa Musik Hidup Terasa Hambar

Jokowi Tidak Akan Kasih Izin Kepemilikan Lahan kepada Pengusaha Besar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

4 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

4 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

4 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

4 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In