• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Selasa, 14 Oktober 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Nasional

Firman Soebagyo: Larangan Nyaleg Eks Koruptor Tabrak Ketentuan UU

by
Agustus 1, 2018
in Nasional
0
Firman Soebagyo: Larangan Nyaleg Eks Koruptor Tabrak Ketentuan UU

Anggota Komisi II DPR RI Firman Soebagyo. (Ist)

0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

Jakarta, suarabali.com – Anggota Komisi II DPR RI Firman Soebagyo menilai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang eks koruptor menjadi calon anggota legislatif bertentangan dengan ketentuan undang-undang.

“Isu PKPU yang melarang pencalonan mantan narapidana itu sudah lama menjadi perdebatan. Bahkan, diawali ketika Komisi II DPR RI melakukan rapat konsultasi bersama pemerintah, Bawaslu, dan KPU,” kata Firman Soebagyo saat menjadi pembicara dalam acara Diskusi Forum Legislasi  yang mengusung tema: PKPU Larang Eks Terpidana Korupsi, Apa Kabar Elite Parpol?

Related posts

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Februari 28, 2025
Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Februari 28, 2025

Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menerbitkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019. PKPU itu menjadi perdebatan hangat di publik, karena pada Bagian Ketiga PKPU tentang Persyaratan Bakal Calon di ayat 7 huruf H mengatakan bahwa yang boleh mencalonkan diri dalam Pemilihan Legislatif  adalah mereka yang bukan mantan terpidana korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak.

“Ketika itu memang terjadi perdebatan panjang yang terkait dengan mantan narapidana yang mencalonkan diri dalam Pileg. Hampir seluruh fraksi menyatakan keberatan terhadap PKPU itu. Karena PKPU itu sendiri harus membuat satu peraturan sebagai penerjemahan daripada Undang-Undang yang telah diundangkan,” jelas Firman, Selasa (31/7/2018).

Fiman menyampaikan, dalam UU yang ada tidak mengatur norma-norma yang terkait dengan masalah pelarangan terhadap hak-hak warga negara.

“Prinsip dasar dari Komisi II ketika itu adalah aturan hukum harus dikedepankan, karena negara kita adalah negara hukum. Sementara KPU sendiri mengedepankan asas moralitas. Oleh karenanya, tidak ada titik temu dalam permasalahan ini,” imbuhnya.

Berbicara tentang moralitas, lanjut Firman, semangat dari seluruh partai untuk pemberantasan tindak pidana korupsi adalah sama dan harus menjadi prioritas utama.

“Namun, ketika berbicara mengenai ranah hukum, kemudian ada ketentuan perundang-undangan yang ditabrak, maka kita bertahan. Sebab, DPR adalah lembaga pembuat undang-undang. Akan menjadi preseden buruk apabila DPR sebagai lembaga pembuat undang-undang, namun menabrak undang-undang,” tandas politisi Fraksi Golkar itu.

Dia mengatakan hak seorang warga negara telah diatur dalam konstitusi. Yang punya hak untuk mencalonkan dan dicalonkan adalah warga negara Indonesia, dan yang berhak dipilih dan memilih juga adalah warga negara Indonesia.

“Kalau ada ketentuan lain yang menyebutkan bahwa warga negara yang telah menjadi tersangka tindak pidana kasus apapun, termasuk korupsi, ketika telah melaksanakan hukumannya, maka ia dianggap telah membayar (hukumannya). Tidak ada lembaga manapun yang dapat memberikan hukuman tambahan. Kecuali hak politiknya dicabut oleh pengadilan,” tegasnya.

Firman juga mengatakan secara mekanisme aturan hukum, persoalan ini (seharusnya) sudah clear. DPR menawarkan usulan agar dibuat aturan-aturan lain, tetapi yang tidak bertentangan dengan UU. Salah satunya yang diusulkan adalah agar KPU membuat surat resmi yang berisi imbauan kepada partai-partai politik, dan meminta agar partai politik tidak mencalonkan mantan narapidana.

“Ketika surat tersebut telah diberikan kepada parpol dan parpol tersebut tetap mencalonkannya, maka diberikan hak kepada KPU untuk membuat pengumuman di media elektronik atau media cetak. Tetapi, KPU tetap berpegang pada pendiriannya. Padahal, Mahkamah Konstitusi sendiri telah membatalkan tentang ketentuan pelarangan tersebut,” tutur politisi dapil Jawa Tengah itu.

Hadir sebagai pembicara lainnya dalam Diskusi Forum Legislasi tersebut, yakni anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu (PDI-Perjuangan), bacaleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) Waode Nurhayati, serta Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis. (*)

 

Previous Post

Ungkap Kasus Skimming, Polda Bali Tangkap Bule Asal Bulgaria

Next Post

Ini Nasehat Gubernur Pastika Saat Ditemui Peserta Sespimti Polri

Next Post
Ini Nasehat Gubernur Pastika Saat Ditemui Peserta Sespimti Polri

Ini Nasehat Gubernur Pastika Saat Ditemui Peserta Sespimti Polri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

7 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

7 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

7 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

7 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In