Yusril Ihza Mahendra
Jakarta, suarabali co.id – Pakar hukum Yusril Ihza Mahendra menyatakan bersedia menjadi saksi meringankan (a de charge) untuk Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Atas permintaan Pak Firli itu saya bersedia saja untuk menjadi saksi yang meringankan tersebut,” kata Yusril, Jumat (29/12/2023). dikutip dari kompas com.
Yusril meminta penyidik untuk melayangkan pemanggilan terhadapnya di atas tanggal 3 Januari 2024. Sebab, Yusril masih berada di luar negeri.
“Saya kini sedang berada di Jepang dan akan meneruskan perjalanan ke Filipina. Rencananya saya akan kembali ke Tanah Air tanggal 3 Januari 2024,” kata Yusril.
Dalam sidang praperadilan, Yusril menjadi saksi ahli yang diajukan Firli. Atas dasar itu, ia bersedia menjadi saksi meringankan pada pemeriksaan polisi.
Yusril menggantikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang menolak jadi saksi meringankan Firli sebelumnya.
Sejauh ini Firli mengajukan empat nama saksi meringankan dalam perkara dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dua saksi sudah diperiksa polisi, satu orang masih belum menghadiri pemeriksaan, dan satu orang lagi merupakan Yusril Ihza Mahendra.
Polisi telah memeriksa Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo selama tiga kali, yakni pada 1 Desember 2023, 6 Desember 2023, dan 27 Desember 2023.
Firli diduga memeras Syahrul Yasin Limpo atas perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) di 2021.
Tak terima ditetapkan sebagai tersangka, Firli mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Namun, PN Jaksel menolak permintaan praperadilan Firli pada 19 Desember 2023 lalu. (*)