Firli Jadi Tersangka, Dewas KPK Percepat Pemeriksaan Kode  Etik 

Related posts

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri 
Jakarta, Suarabali.co.id – Usai Firli ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya, Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempercepat proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPK Firli Bahuri,.

“Bisa jadi kita percepat ya. Sebab penetapan sebagai tersangka itu menjadi bahan juga, rujukan bagi Dewas untuk dugaan pelanggaran etiknya,” kata Ketua Dewas KPK Syamsudin Harris di Jakarta, Kamis, (24/11)23) dikutip dari antaranews com.

Haris memastikan proses pemeriksaan kode etik terhadap Firli akan tetap berjalan secara paralel dengan proses penyidikan di Polda Metro Jaya. “Tentu tetap lanjut, disana kan pidana di kita etik,” ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya pada Rabu malam (22/11), menetapkan  Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah gelar perkara pada Rabu.

“Telah dilaksanakan gelar perkara, dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023,” kata Ade Safri.

Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. (*)

Next Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.