Penyerahan remisi Natal di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja, Senin (25/12).(foto: istimewa)
Singaraja, suarabali.co.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja Senin, (26/12)23) memberikan remisi Natal 2023 kepada enam narapidana (napi) .
Kepala Lapas, Sutresna menyampaikan remisi khusus Natal merupakan salah satu hak warga binaan yang diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substansif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dari enam orang warga binaan yang mendapatkan remisi Natal, 2 orang menerima remisi sebesar 15 hari dan 4 orang menerima remisi sebesar 1 bulan. Adapun sebanyak empat orang tidak menerima remisi dikarenakan satu orang sedang menjalani subsider (pidana denda) dan tiga lainnya masih berstatus sebagai tahanan,” ujarnya, dikutip dari nusabali com.
Ssutresna menjelaskan, penerima remisi kali ini yakni 5 orang warga binaan perkara narkotika dan 1 orang warga binaan perkara pencurian.