• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Sabtu, 12 Juli 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Bali

Enam Napi Lapas Singaraja Dapat Remisi Natal

Handa by Handa
Desember 26, 2023
in Bali
0
Enam Napi Lapas Singaraja Dapat Remisi Natal
0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

Related posts

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Maret 17, 2025
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

Maret 16, 2025

Penyerahan remisi Natal di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja, Senin (25/12).(foto: istimewa)

Singaraja, suarabali.co.id  – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja Senin, (26/12)23) memberikan remisi Natal 2023 kepada enam narapidana (napi) .

Penyerahan serta pembacaan remisi khusus Natal ini dilakukan secara simbolis oleh Kepala Lapas Singaraja, I Wayan Putu Sutresna dan didampingi oleh Kasi Binapigiatja, Wayan Riasa kepada warga binaan.

Kepala Lapas, Sutresna menyampaikan remisi khusus Natal merupakan salah satu hak warga binaan yang diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substansif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dari enam orang warga binaan yang mendapatkan remisi Natal, 2 orang menerima remisi sebesar 15 hari dan 4 orang menerima remisi sebesar 1 bulan. Adapun sebanyak empat orang tidak menerima remisi dikarenakan satu orang sedang menjalani subsider (pidana denda) dan tiga lainnya masih berstatus sebagai tahanan,” ujarnya, dikutip dari nusabali com.

Ssutresna menjelaskan, penerima remisi kali ini yakni 5 orang warga binaan perkara narkotika dan 1 orang warga binaan perkara pencurian.

Pihaknya berharap pemberian remisi kepada warga binaan tersebut agar terus berkelakuan baik sehingga ke depan bisa mendapatkan remisi kembali. “Serta mengikuti kegiatan pembinaan yang ada. Karena pembinaan juga merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan remisi,” tandasnya. (*)
Previous Post

Tiga Penerbangan Asing Akan Buka Layanan ke Labuan Bajo

Next Post

Mayat Tanpa Indentitas Ditemukan Warga di Pantai Kelan

Next Post
Mayat Tanpa Indentitas Ditemukan Warga di Pantai Kelan

Mayat Tanpa Indentitas Ditemukan Warga di Pantai Kelan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

4 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

4 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

4 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

4 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In