Ilustrasi
Denpasar, suarabali.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin, (30/10/23), menjatuhkan hukuman penjara selama 7 tahun terhadap Rizqi Andika Putra karena terbukti memgedarkan narkotika jenis Sabu.
Putusan terhadap terdakwa dibacakan majelis hakim pimpinan Gede Putra Astawa di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Majelis hakim dalam amar putusan menyatakan, terdakwa Rizqi Andika secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, atau menerima narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5 gram.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik. Ini sesuai dalam surat dakwaan alternatif pertama JPU.
Sebelumnya, terdakwa sempat melarikan diri saat dilakukan penangkapan oleh petugas di rumahnya di Jalan Sang Hyang, Abianbase, Mengwi, Badung.
Saat dilakukan penggeledahan polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa 2 paket sabu dengan berat masing-masing 20,50 gram dan 5,28 gram. 1 buah timbangan digital, 1 buah alat isap sabu (bong), 1 unit ponsel dan barang bukti terkait lainnya.
Polisi kemudian menerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga akhirnya berhasil menangkap terdakwa dari tempat pelariannya di Jember, Jawa Timur, Minggu,12 Maret 2023 sekira puku 12.00 WIB. Selanjutnya petugas kepolisian membawa terdakwa ke Polda Bali guna penyidikan lebih lanjut. (*)