• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Rabu, 9 Juli 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Bali

Edarkan Sabu, Rizki Andika Diganjar 7 Tahun Hukuman Penjara oleh PN Denpasar

Handa by Handa
Oktober 30, 2023
in Bali
0
Edarkan Sabu, Rizki Andika Diganjar 7 Tahun Hukuman Penjara oleh PN Denpasar
0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

Ilustrasi

Denpasar, suarabali.co.id  – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin, (30/10/23), menjatuhkan hukuman penjara selama 7 tahun terhadap Rizqi Andika Putra karena terbukti memgedarkan narkotika jenis Sabu.

Related posts

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Maret 17, 2025
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

Maret 16, 2025

Putusan terhadap terdakwa  dibacakan majelis hakim pimpinan Gede Putra Astawa di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Majelis hakim dalam amar putusan menyatakan, terdakwa Rizqi Andika secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, atau menerima narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5 gram.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik. Ini sesuai dalam surat dakwaan alternatif pertama JPU.

Sebelumnya, terdakwa sempat melarikan diri saat dilakukan penangkapan oleh petugas  di rumahnya di Jalan Sang Hyang, Abianbase, Mengwi, Badung.

Saat dilakukan penggeledahan polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa  2 paket sabu dengan berat masing-masing 20,50 gram dan 5,28 gram. 1 buah timbangan digital, 1 buah alat isap sabu (bong),  1 unit ponsel dan barang bukti terkait lainnya.

Polisi kemudian menerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga  akhirnya berhasil menangkap terdakwa  dari tempat pelariannya di Jember, Jawa Timur, Minggu,12 Maret 2023 sekira puku 12.00 WIB. Selanjutnya petugas kepolisian membawa terdakwa ke Polda Bali guna penyidikan lebih lanjut. (*)

Previous Post

Atasi Dampak Kekeringan, Pemprov Bali Distribusikan 782.900 Liter Air Bersih ke Sejumlah Wilayah

Next Post

Pasca Terbakar TPA Mandung Lakukan Ujicoba Pembuangan Sampah

Next Post
Pasca Terbakar TPA Mandung Lakukan Ujicoba Pembuangan Sampah

Pasca Terbakar TPA Mandung Lakukan Ujicoba Pembuangan Sampah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

4 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

4 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

4 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

4 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In