• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Jumat, 11 Juli 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Bali

Edarkan Sabu, Pekerja Bangunan Terancam hukuman Penjara 9 Tahun

Handa by Handa
Desember 11, 2023
in Bali
0
Edarkan Sabu, Pekerja Bangunan Terancam hukuman Penjara 9 Tahun
0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

Ilustrasi. 

 

Related posts

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Maret 17, 2025
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

Maret 16, 2025

Denpasar, suarabali.co.id  – Edarkan narkotika jenis sabu, Hermanto (42) seorang pekerja proyek bangunan  dituntut pidana penjara 9 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Denpasar.

Terdakwa Hermanto membeli sabu di Jawa, lalu diedarkan ke rekan-rekannya pekerja proyek di Bali.

Selain menuntut pidana penjara, oleh JPU,  terdakwa juga dituntut pidana denda sebesar Rp2 miliar subsidair 1 tahun penjara.

Dalam surat tuntutan JPU, terdakwa Hermanto dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram.

Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Ini sebagaimana dimaksud dalam dakwaan pertama JPU.

Hermanto ditangkap di rumah kos, Mengwi, Badung, Sabtu, 5 Agustus 2023 sekira pukul 18.00 Wita.

Awalnya pada bulan Juli 2023, terdakwa memesan sabu pada Sumaria (buron) seberat 50 gram dengan harga Rp50 juta di Jawa.

Sabu yang dibeli akan dijual terdakwa kepada rekan-rekannya yang sebagian besar pekerja proyek di Bali.

Awal bulan Agustus 2023, terdakwa ke Bali membawa sabu, lalu berkomunikasi dengan Sugiono dan Supriadi alias Jarwo. Mereka pun rencananya akan bertransaksi sabu.

Saat terdakwa dengan Sugiono bertransaksi itu lah digerebek petugas kepolisian dari Polsek Mengwi.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa, pada tas gendong yang dibawa, petugas kepolisian menemukan 4 buah plastik klip berisi sabu dengan berat bervariasi, 1 buah alat isap sabu (bong), 1 bendel plastik klip dan barang bukti terkait lainnya. (*)

Previous Post

WNA Asal Kanada Ditemukan Tewas di Sungai Tak Jauh dari Tempatnya Menginap

Next Post

Kendalikan Harga dan Pasokan Pangan Jelang Nataru,  Pemprov Bali Gelar Pasar Murah

Next Post
Kendalikan Harga dan Pasokan Pangan Jelang Nataru,  Pemprov Bali Gelar Pasar Murah

Kendalikan Harga dan Pasokan Pangan Jelang Nataru,  Pemprov Bali Gelar Pasar Murah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

4 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

4 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

4 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

4 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In