Ilustrasi.
Denpasar, suarabali.co.id – Edarkan narkotika jenis sabu, Hermanto (42) seorang pekerja proyek bangunan dituntut pidana penjara 9 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Denpasar.
Terdakwa Hermanto membeli sabu di Jawa, lalu diedarkan ke rekan-rekannya pekerja proyek di Bali.
Selain menuntut pidana penjara, oleh JPU, terdakwa juga dituntut pidana denda sebesar Rp2 miliar subsidair 1 tahun penjara.
Dalam surat tuntutan JPU, terdakwa Hermanto dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram.
Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Ini sebagaimana dimaksud dalam dakwaan pertama JPU.
Hermanto ditangkap di rumah kos, Mengwi, Badung, Sabtu, 5 Agustus 2023 sekira pukul 18.00 Wita.
Awalnya pada bulan Juli 2023, terdakwa memesan sabu pada Sumaria (buron) seberat 50 gram dengan harga Rp50 juta di Jawa.
Sabu yang dibeli akan dijual terdakwa kepada rekan-rekannya yang sebagian besar pekerja proyek di Bali.
Awal bulan Agustus 2023, terdakwa ke Bali membawa sabu, lalu berkomunikasi dengan Sugiono dan Supriadi alias Jarwo. Mereka pun rencananya akan bertransaksi sabu.
Saat terdakwa dengan Sugiono bertransaksi itu lah digerebek petugas kepolisian dari Polsek Mengwi.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa, pada tas gendong yang dibawa, petugas kepolisian menemukan 4 buah plastik klip berisi sabu dengan berat bervariasi, 1 buah alat isap sabu (bong), 1 bendel plastik klip dan barang bukti terkait lainnya. (*)