Ilustrasi.
Denpasar, suarabali co.id – Puji Sanyoto (36), terdakwa kasus pengedaran narkoba jenis sabu divonis pidana penjara selama 8 tahun oleh majelis hakim PN Denpasar.
Amar putusan terhadap terdakwa Puji Sanyoto telah dibacakan majelis hakim pimpinan Anak Agung Made Aripathi Nawaksara pada persidangan PN Denpasar.
“Putusan sudah dijatuhkan. Puji Sanyoto dituntut pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp 2 miliar subsidair 4 bulan penjara,” terang Mochammad Lukman Hakim selaku penasihat hukum terdakwa saat ditemui di PN Denpasar, Senin, 8 Januari 2024.
Sebelumnya oleh JPU, terdakwa dituntut pidana penjara selama 8 tahun dan 10 bulan.
Meski vonis lebih ringan, majelis hakim dalam amar putusannya sependapat dengan dakwaan JPU.
Oleh karena itu, terdakwa Puji Sanyoto dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah bersama-sama tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ini sebagaimana dalam dakwaan pertama JPU.
Diketahui terdakwa tersebut ditangkap tim Ditresnarkoba Polda Bali usai melakukan transaksi sabu di Taman Ambengan, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung pada Senin, 16 Mei 2023 pukul 00.15 Wita.
Selanjutnya terdakwa digeledah dan diamankan 5 paket sabu, 1 buah ponsel dan ATM.
Penggeledahan juga dilakukan di kos terdakwa di Jalan Ambengan. Ditempat tersebut petugas kembali mengamankan beberapa paket sabu, 1 timbangan digital dan barang bukti terkait lainnya. Total berat sabu yang disita dari terdakwa adalah 27,38 gram.
Terdakwa mengaku mendapat sabu dari Ahmad Agung Baroni (terdakwa berkas terpisah). Sabu itu akan ditempel kembali oleh terdakwa sesuai perintah Ahmad Agung.
Dari pekerjan itu, terdakwa telah menerima upah Rp 1 juta dari Ahmad Agung. (*)