• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Senin, 14 Juli 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Bali

Edarkan Sabu, Kurir Narkoba di Vonis 8 Tahun Penjara

Handa by Handa
Januari 8, 2024
in Bali
0
Edarkan Sabu, Kurir Narkoba di Vonis 8 Tahun Penjara
0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

Ilustrasi. 

Denpasar, suarabali co.id – Puji Sanyoto (36), terdakwa kasus pengedaran narkoba jenis sabu divonis pidana penjara selama 8 tahun oleh majelis hakim PN Denpasar.

Related posts

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Maret 17, 2025
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

Maret 16, 2025

Amar putusan terhadap terdakwa Puji Sanyoto telah dibacakan majelis hakim pimpinan Anak Agung Made Aripathi Nawaksara pada persidangan PN Denpasar.

“Putusan sudah dijatuhkan. Puji Sanyoto dituntut pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp 2 miliar subsidair 4 bulan penjara,” terang Mochammad Lukman Hakim selaku penasihat hukum terdakwa saat ditemui di PN Denpasar, Senin, 8 Januari 2024.

Sebelumnya oleh JPU, terdakwa dituntut pidana penjara selama 8 tahun dan 10 bulan.

Meski vonis lebih ringan, majelis hakim dalam amar putusannya sependapat dengan dakwaan JPU.

Oleh karena itu, terdakwa Puji Sanyoto dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah bersama-sama tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ini sebagaimana dalam dakwaan pertama JPU.

Diketahui terdakwa tersebut ditangkap tim Ditresnarkoba Polda Bali usai melakukan transaksi sabu di Taman Ambengan, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung pada Senin, 16 Mei 2023 pukul 00.15 Wita.

Selanjutnya terdakwa digeledah dan diamankan 5 paket sabu, 1 buah ponsel dan ATM.

Penggeledahan juga dilakukan di kos terdakwa di Jalan Ambengan. Ditempat tersebut petugas kembali mengamankan beberapa paket sabu, 1 timbangan digital dan barang bukti terkait lainnya. Total berat sabu yang disita dari terdakwa adalah 27,38 gram.

Terdakwa mengaku mendapat sabu dari Ahmad Agung Baroni (terdakwa berkas terpisah). Sabu itu akan ditempel kembali oleh terdakwa sesuai perintah Ahmad Agung.

Dari pekerjan itu, terdakwa telah menerima upah Rp 1 juta dari Ahmad Agung. (*)

Previous Post

Respon Cepat Selamatkan Bus Dengan Motor, Bripda Novrando Dapat Pujian Kapolri 

Next Post

Kedatangan Surat Suara Pemilu ke Gudang KPU Dikawal Jajaran Polres Klungkung

Next Post
Kedatangan Surat Suara Pemilu ke Gudang KPU Dikawal Jajaran Polres Klungkung

Kedatangan Surat Suara Pemilu ke Gudang KPU Dikawal Jajaran Polres Klungkung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

4 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

4 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

4 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

4 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In