ilustrasi.
Denpasar, suarabali. co.id – Pengadilan Negeri Denpasar, Bali memponis hukuman 7 tahun dan 8 bulan penjara terhadap Cesar Ulin Nuha (19), pemuda yang beroperasi sebagai tukang ojek karena terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Amar putusan terhadap terdakwa tersebut telah dibacakan majelis hakim pimpinan I Putu Agus Adi Antara di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
“Terdakwa divonis 7 tahun dan 8 bulan penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara,” terang Gusti Agung Prami Paramita selaku penasihat hukum terdakwa saat ditemui di PN Denpasar, Jumat, 8 Desember 2023.
Sebelumnya oleh JPU, terdakwa Ulin Nuha dituntut pidana penjara selama 10 tahun.
Maajelis hakim dalam amar putusan menyatakan, terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana narkotik.
Yakni secara tanpa hak dan melawan hukum menawarkan menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotik golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Ini sebagaimana dakwaan alternatif pertama JPU.
Seperti diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa diamankan bermula dari informasi yang didapat petugas kepolisian satnarkoba Polresta Denpasar.
Disebutkan, terdakwa yang tinggal di Jalan Kebudayaan, Sidakarya, Denpasar Selatan ini kerap mengedarkan narkoba jenis sabu dan ekstasi.
Berbekal informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan melihat terdakwa baru tiba di kosnya dan langsung masuk kamarnya.
Saat itu lah petugas langsung mengamankan terdakwa, dilanjutkan melakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan 30 plastik klip berisi sabu seberat 9,64 gram, 38 butir ekstasi dengan berat keseluruhan 13,84 gram, 1 timbangan digital, 1 bendel plastik klip kosong dan barang bukti terkait lainnya.
Terdakwa, awalnya mendapat paket narkoba itu dari Tono. Dari paket itu kemudian dipecah menjadi beberapa paket untuk selanjutnya ditempel kembali atas perintah Tono. Dari pekerjaan itu, terdakwa diupah Rp50 ribu untuk 1 alamat tempelan. (*)