• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Rabu, 9 Juli 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Nasional

Dugaan Nepotisme, Presiden Jokowi dan Ketua MK Anwar Usman dilaporkan TPDI ke KPK

Handa by Handa
Oktober 23, 2023
in Nasional
0
Dugaan Nepotisme, Presiden Jokowi dan Ketua MK Anwar Usman dilaporkan TPDI ke KPK
0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

Presiden Joko Widodo dan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. (foto:istimewa)

Jakarta, suarabali.co.id – Para advokat yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melaporkan dugaan kolusi dan nepotisme Presiden Joko Widodo dan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan itu disampakan Erick S Paat beserta Petrus Selestinus serta sejumlah advokat lain ke Bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK, Senin (23/10/2023).

Related posts

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Februari 28, 2025
Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Februari 28, 2025

Laporan ini terkait putusan MK atas permohonan “judicial review” (uji materi) No 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Almas Tsaqibbirru terkait Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam putusannya yang dibacakan Senin (16/10/2023) lalu, MK mengabulkan sebagian permohonan tersebut, sehingga mereka yang belum berusia 40 tahun bisa menjadi calon presiden/calon wakil presiden (capres/cawapres) asalkan pernah atau sedang menjabat kepala daerah.

Putusan yang dianggap menguntungkap Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo yang Ahad (22/10/2023) kemarin diumumkan capres Prabowo Subianto sebagai cawapresnya di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang ini dianggap TPDI diputuskan setelah terjadi kolusi dan nepotisme antara Presiden Jokowi dan Ketua MK Anwar Usman. Diketahui, Anwar Usman merupakan adik ipar Jokowi.

“Kami menyampaikan laporan tentang dugaan tindak pidana kolusi dan/atau nepotisme sebagaimana diatur dan dan diancam dengan pidana penjara oleh ketentuan Pasal 21 dan Pasal 22 UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,” kata Erick S Paat kepada wartawan usai menyampaikan laporan ke KPK.

“Uji materi dimaksud, terutama dari DPR dan Presiden dan/atau para pemohon patut diduga ada konspirasi untuk menggolkan kepentingan Gibran,” lanjutnya.

Erick kemudian meminta Pimpinan KPK memerintahkan penyelidik/penyidiknya untuk melakukan serangkaian penyelidikan/penyidikan terutama guna menemukan apakah terdapat peristiwa pidana kolusi dan nepotisme dalam perkara yang dilaporkan.

Namun, Erick meminta KPK memeriksa terlebih dulu sejumlah pihak terkait dengan uji materi dengan perkara No 90/PUU-XXI/2023, antara lain Presiden Jokowi, Ketua MK Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, capres Prabowo Subianto, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dan Almas Tsaqibbbirru selaku pemohon uji materi.

Pun, kata Erick, semua hakim MK, yakni Saldi Isra, Arief Hidayat, Suhartoyo, Guntur Hamzah, Manahan M Sitompul, Daniel Yusmic P Foekh, Wahiduddin Adams dan Enny Nurbaningsih, serta Panitera Pengganti I Made Gede Widya Tanaya.

Adapun alat bukti yang dilampirkan TPDI dalam laporan ke KPK tersebut di antaranya Risalah Rapat Permusyawaratan Hakim Konstitusi untuk Perkara Permohonan Uji Materiil No 90-91/PUU-XXI/2023. Lalu, rekaman video Youtube berjudul “Skandal di Mahkamah Konstitusi dan Manuver Jokowi untuk Gibran” di Podcast Bocor Alus Politik.

“Anwar Usman harus dikenakan saknsi administratif atau dipidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini Pasal 21 dan Pasal 22 UU No 28 Tahun 1999,” pinta Erick S Paat.

Previous Post

Pastikan Ketersediaan Pangan dan Stabilitas Harga, Pemkot Denpasar Gelar Gerakan Pangan Murah

Next Post

BNPT : Masyarakat Berperan Penting Dalam Implementasi RAN PE

Next Post
BNPT : Masyarakat Berperan Penting Dalam Implementasi RAN PE

BNPT : Masyarakat Berperan Penting Dalam Implementasi RAN PE

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

4 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

4 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

4 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

4 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In