Rektor Universitas Udayana Bali Prof. Dr. I Nyoman Gde Antara ditahan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Denpasar, suarabali.co.id – Rektor Universitas Udayana Bali Prof. Dr. I Nyoman Gde Antara ditahan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) seleksi mahasiswa baru jalur mandiri.
Prof. Antara akan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Badung, Bali.
“Mulai hari ini, penyidik melakukan penahanan para tersangka selama 20 hari ke depan di Lapas Kerobokan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra kepada awak media.
Selain Rektor Unud, Kejati Bali juga menahan tiga tersangka lainnya usai diperiksa sejak pukul 09.00 Wita sampai sekitar pukul 12.23 Wita. Ketiga tersangka lain yaitu IKB, IMY, dan NPS yang merupakan pejabat di lingkup Rektorat Universitas Udayana, Bali.
“Dasar penahanan adalah untuk memperlancar pemeriksaan yang diperlukan dalam waktu pemeriksaan keterangan yang diperlukan oleh penyidik. Begitu pula tersangka Inisial NPS, IKB, dan IMY itu dalam berkas terpisah,” kata Eka Sabana, dikutip Antarabews.com.
Sebelumnya, tim penyidik Kejati Bali Agus Eko Purnomo telah menetapkan Prof. Antara sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni I Ketut Budiartawan (IKB), Nyoman Putra Sastra (NPS), dan I Made Yusnantara (IMY).
Prof. Antara ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik berdasarkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi-saksi, ahli, serta surat dan bukti petunjuk dimana penyidik berkesimpulan tersangka Prof. Antara memiliki peran besar dalam kasus dugaan korupsi dana SPI Unud.
Dalam kasus tersebut, Prof. Antara yang menjabat sebagai Rektor Universitas Udayana periode 2021-2025, berperan sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Tahun 2018-2020. (*)