• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Selasa, 1 Juli 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Nasional

DPR Setujui RUU Kekarantinaan Kesehatan Menjadi UU

by
Juli 11, 2018
in Nasional
0
DPR Setujui RUU Kekarantinaan Kesehatan Menjadi UU

DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kekarantinaan Kesehatan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna DPR, Selasa (10/7/2018) . (Ist)

0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

Jakarta, suarabali.com – Setelah melalui pembahasan yang cukup alot di Badan Legislasi (Baleg),  DPR akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kekarantinaan Kesehatan menjadi Undang-Undang (UU). Kesepakatan itu tercapai dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, Selasa (10/7/2018) . Sebelum disahkan dalam rapat paripurna, RUU tersebut telah disetujui oleh fraksi-fraksi dalam rapat pleno Baleg pada 3 Juli 2018.

Dalam rapat paripurna tersebut, Agus menanyakan, “Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Kekarantinaan Kesehatan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?”

Related posts

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Februari 28, 2025
Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Februari 28, 2025

Anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna itu menjawab, “Setuju.” Kemudian, pimpinan sidang mengetuk palu sebagai tanda pengesahan.

Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg DPR RI M. Sarmuji menyampaikan laporan kepada para anggota Dewan tentang hasil pembahasan RUU tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dia menyampaikan, penyusunan RUU tentang Kekarantinaan Kesehatan yang baru ini dimaksudkan untuk mengganti UU Kekarantinaan Kesehatan yang lalu, yaitu UU Nomor 1 Tahun 1962 tentang Karantina Laut dan UU Nomor 2 Tahun 1962 tentang Karantina Udara.

Politisi Partai Golkar itu juga memaparkan, permasalahan kesehatan di Indonesia kedepan akan semakin kompleks dan beragam. Sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkewajiban melakukan upaya pencegahan terjadinya Public Health Emergency of Intenationai Concern (PHEIC) sebagaimana yang diamanatkan dalam International Health Regulations (IHR) 2005.

“Dalam melaksanakan amanat ini, Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dan dasar-dasar kebebasan seseorang serta penerapannya secara universal,” imbuh Sarmuji.

RUU itu, lanjut Sarmuji, juga dimaksudkan untuk mengoptimalkan upaya cegah tangkal terhadap penyebaran penyakit yang berpotensi menimbulkan wabah dan menimbulkan permasalahan kesehatan masyarakat dunia yang terjadi di pintu masuk dan wilayah. Sehingga, untuk menjawab permasalahan tersebut, perlu disusun UU tentang Kekarantinaan Kesehatan yang komprehensif, integratif, dan efektif, mengingat UU sebelumnya sudah tidak dapat menampung semua materi permasalahan saat ini.

Atas persetujuan DPR RI itu, Menteri Kesehatan RI Nila F. Moeloek menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas selesainya pembahasan RUU tentang Kekarantinaan Kesehatan, yang telah dibahas oleh DPR RI dengan pemerintah.

“Selesainya rancangan undang-undang ini berkat kerja sama yang sangat baik antara pemerintah dengan Dewan, baik di tingkat Badan Legislasi tingkat Panitia Kerja Badan Legislasi, maupun pembahasan di tim perumus dan tim sinkronisasi,” kata Nila. (*)

Previous Post

Tiga Jenis Terapi untuk Mengatasi Masalah Kecanduan

Next Post

Fraksi Gerindra Tolak RUU Pertanggungjawaban APBN 2017

Next Post
Fraksi Gerindra Tolak RUU Pertanggungjawaban APBN 2017

Fraksi Gerindra Tolak RUU Pertanggungjawaban APBN 2017

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

4 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

4 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

4 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

4 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In