Jakarta, suarabali.com – Setelah melalui pembahasan yang cukup alot di Badan Legislasi (Baleg), DPR akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kekarantinaan Kesehatan menjadi Undang-Undang (UU). Kesepakatan itu tercapai dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, Selasa (10/7/2018) . Sebelum disahkan dalam rapat paripurna, RUU tersebut telah disetujui oleh fraksi-fraksi dalam rapat pleno Baleg pada 3 Juli 2018.
Dalam rapat paripurna tersebut, Agus menanyakan, “Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Kekarantinaan Kesehatan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?”
Anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna itu menjawab, “Setuju.” Kemudian, pimpinan sidang mengetuk palu sebagai tanda pengesahan.
Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg DPR RI M. Sarmuji menyampaikan laporan kepada para anggota Dewan tentang hasil pembahasan RUU tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dia menyampaikan, penyusunan RUU tentang Kekarantinaan Kesehatan yang baru ini dimaksudkan untuk mengganti UU Kekarantinaan Kesehatan yang lalu, yaitu UU Nomor 1 Tahun 1962 tentang Karantina Laut dan UU Nomor 2 Tahun 1962 tentang Karantina Udara.
Politisi Partai Golkar itu juga memaparkan, permasalahan kesehatan di Indonesia kedepan akan semakin kompleks dan beragam. Sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkewajiban melakukan upaya pencegahan terjadinya Public Health Emergency of Intenationai Concern (PHEIC) sebagaimana yang diamanatkan dalam International Health Regulations (IHR) 2005.
“Dalam melaksanakan amanat ini, Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dan dasar-dasar kebebasan seseorang serta penerapannya secara universal,” imbuh Sarmuji.
RUU itu, lanjut Sarmuji, juga dimaksudkan untuk mengoptimalkan upaya cegah tangkal terhadap penyebaran penyakit yang berpotensi menimbulkan wabah dan menimbulkan permasalahan kesehatan masyarakat dunia yang terjadi di pintu masuk dan wilayah. Sehingga, untuk menjawab permasalahan tersebut, perlu disusun UU tentang Kekarantinaan Kesehatan yang komprehensif, integratif, dan efektif, mengingat UU sebelumnya sudah tidak dapat menampung semua materi permasalahan saat ini.
Atas persetujuan DPR RI itu, Menteri Kesehatan RI Nila F. Moeloek menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas selesainya pembahasan RUU tentang Kekarantinaan Kesehatan, yang telah dibahas oleh DPR RI dengan pemerintah.
“Selesainya rancangan undang-undang ini berkat kerja sama yang sangat baik antara pemerintah dengan Dewan, baik di tingkat Badan Legislasi tingkat Panitia Kerja Badan Legislasi, maupun pembahasan di tim perumus dan tim sinkronisasi,” kata Nila. (*)