• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Jumat, 17 Oktober 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Nasional

DPR Ajak Buruh Kawal Rekomendasi Panja TKA

by
Mei 2, 2018
in Nasional
0
DPR Ajak Buruh Kawal Rekomendasi Panja TKA

Ilustrasi. (Ist)

0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

Jakarta, suarabali.com – Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf Macan Effendi mengapresiasi aksi buruh Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik, dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) yang berlangsung tertib di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Dede juga mengajak kaum buruh secara bersama-sama mengawal rekomendasi Panja Pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang diberikan kepada pemerintah.

“Hasil rekomendasi kita berikan kepada kawan-kawan. Silakan rekomendasi ini dikawal juga, karena rekomendasi yang sifatnya mengikat antara DPR dan pemerintah,” kata Dede usai orasi di hadapan ribuan massa yang melakukan unjuk rasa dalam rangka memperingati Hari Buruh di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (1/5/2018). Dalam kesempatan itu, hadir juga dua Pimpinan DPR RI, Fadli Zon dan Fahri Hamzah.

Related posts

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Februari 28, 2025
Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Februari 28, 2025

Dede melanjutkan, salah satu rekomendasi krusial Panja Pengawasan TKA yang menjadi kesepakatan  DPR dan pemerintah, salah satunya adalah meminta pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan TKA. Menurutnya, rekomendasi tersebut sudah dibuat sejak tahun 2016 namun hingga kini belum dijalankan pemerintah.

“Karena itu, dalam Rapat Kerja Komisi IX dengan Kemeterian Tenaga Kerja tiga hari lalu, kami memberikan waktu kepada pemerintah selambat-lambatnya tiga bulan untuk melaksanakan rekomendasi Panja TKA. Jadi ketika kami berikan waktu tiga bulan, pemerintah harus lakukan,” jelas politisi Partai Demokrat itu.

Dalam raker tersebut, sambung Dede, Komisi IX juga meminta pemerintah segera menerbitkan regulasi turunan dari Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA, terkait peningkatan kualitas pendidikan dan keahlian tenaga kerja Indonesia dan tidak terjadi diskriminasi upah antara pekerja lokal dan pekerja asing.

“Kita memberikan waktu kepada pemerintah tiga bulan, payung turunannya seperti apa karena Perpres ini global sekali. Kalau materi turunannya tidak benar juga, baru kita tingkatkan kepada Pansus,” sambungnya.

Politisi dapil Jawa Barat ini juga mengimbau seluruh pihak untuk tidak segan-segan menangkap pekerja kasar asing ilegal, jika ditemukan. Menurutnya, penggunaan TKA di lndonesia hanya diperbolehkan pada level manajerial. “Jika dia buruh kasar, tidak memiliki izin, tangkap,” teriak Dede dihadapan ribuan demonstran.

Sementara itu, terkait penolakan serikat pekerja terhadap revisi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Dede mengakui bahwa saat ini DPR sama sekali belum membahas revisi UU Ketenagakerjaan. “Di Prolegnas pun belum masuk. Artinya kalau ada draf yang beredar, tentunya yang beredar itu dari pihak yang ingin mendegradasi potensi buruh, DPR belum bikin,” imbuh Dede.

Usai melakukan orasi, Dede menerima perwakilan 20 serikat pekerja untuk melakukan audiensi di ruang rapat Komisi IX DPR RI, dilanjutkan penyerahan rekomendasi Panja Pengawasan TKA diwakili Ketua FSP LEM SPI Arif Minardi.

Sebelumnya, Arif Minardi dalam aksinya menyampaikan tiga tuntutan serikat pekerja, antara lain mencabut Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA, menolak PP 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan, serta menolak draf revisi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang saat ini beredar dikalangan serikat pekerja. Menurutnya, serikat pekerja setuju jika dilakukan revisi UU Ketenagakerjaan asalkan mencerminkan keadilan bagi buruh dan pengusaha. (*/Sir)

 

 

Previous Post

Skor Kinerja Pemkab Gianyar Tertinggi di Bali

Next Post

Polda Bali Cek Kesehatan Petugas Operasi Patuh Agung 2018

Next Post
Polda Bali Cek Kesehatan Petugas Operasi Patuh Agung 2018

Polda Bali Cek Kesehatan Petugas Operasi Patuh Agung 2018

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

7 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

7 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

7 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

7 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In