Denpasar, suarabali.com – Satuan Reserse Narkoba Polda Bali membeku seorang pria di Jalan Ngurah Rai No. 25, Banjar Saraswati, Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan, Jumat (20/4/2018) sekira pukul 00.30 WITA. Pria bernama Viktor Hary Prabowo (41) ditangkap lantaran membawa 2.930 butir pil ektasi.
Direktur Narkoba Polda Bali Kombes Pol. Arief Ramdhani mengatakan Viktor ditangkap setelah Tim Opsnal Direktorat Narkoba Polda Bali memberhentikan dan menggeledah seluruh penumpang Bus Sari Rahayu jurusan Gilimanuk-Denpasar.
Saat menggeledah Viktor, polisis menemukan satu buah tas warna hitam merk Consina yang berisi tiga bekas pembungkus wafer ukuran 125 gram. Masing-masing pembungkus wafer itu berisi pil berwarna hijau berlogo Omega yang diduga ekstasi dengan jumlah seluruhnya 2.930 butir.
Menurut Arief Ramdhani, Viktor membawa pil ektasi tersebut menggunakan tas pinggang warna hitam. “Sebelum menangkap pelaku, kami sudah mendapatkan informasi bahwa akan ada kiriman barang tersebut dibawa ke Bali. Tersangka mengaku disuruh oleh orang yang ada di Lapas Mataram untuk mengambil barang tersebut. Lalu tersangka mengambil barang itu dari orang yang di Jakarta,” katanya di Denpasar, Senin (23/4/2018).
Arief menerangkan, Viktor tinggal di Jalan Canggu Permai 1, Gang Rajawali Blok A Nomor 26, Dusun Canggu Permai, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.
Sebelumnya, polisi juga mengamankan dua orang. Namun, kedua orang tersebut tidak terlibat lantaran hanya meminjamkan KTP kepada Viktor. Hingga kini, polisi masih menyelidiki siapa orang yang memberi narkoba tersebut kepada Viktor.
“Orang yang mau menerima pil ekstasi ini juga masih kami dalami. Yang jelas, dia membawa barang itu mendapatkan upah Rp 5 juta,” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan polisi berupa 1 buah kartu ATM, pil ektasi 2.930 butir, tas warna hitam, dan tiga bekas bungkus wafer.
Atas perbuatannya, Viktor dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. (Dsd/Sir)