Karangasem, suarabali.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali menangkap I Nyoman Dana Kerti di wilayah Kubu, Kabupaten Karangasem, karena nekat menambang pasir tanpa dilengkapi ijin usaha pertambangan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Pol. Anom Wibowo mengatakan penangkapan Dana Kerti bermula ketika polisi melakukan penyelidikan di wilayah Kubu. Saat itu, polisi menemukan proyek penambangan pasir yang mencurigakan. Kemudian, polisi mengintrogasi pemilik lahan dan Dana Kerti selaku pemilik proyek.
Dari hasil introgasi itu, didapatkan fakta bahwa penambangan pasir itu dilakukan dengan menggunakan alat berat berupa excavator dan ayakan yang sudah beroperasi sejak akhir Desember 2017. Dana Kerti menjual pasir super hasil penambangan kepada Depo Pasir Kubu seharga Rp 600 ribu per truk.
“Saat polisi meminta administrasi proyek itu, pelaku tidak bisa menunjukkan surat ijin usaha pertambangan. Atas hal tersebut, kita amankan dan bawa pelaku ke Ditreskrimsus Polda Bali untuk diperiksa dan dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Kombes Pol. Anom Wibowo di Polda Bali, Senin (26/2/2018).
Perwira lulusan Akpol tahun 1994 ini menjelaskan, sebelum bergabung dengan Depo Pasir Kubu (paguyuban), Dana Kerti memiliki proyek penambangan pasir di Banjar Mekarsari. Akibat erupsi freatik Gunung Agung, lahan proyeknya dialiri lahar dingin. Atas kondisi itu, pihak paguyuban menyarankan untuk menggali di tempat lain. Dana Kerti pun melakukannya tanpa memiliki ijin.
“Paguyuban tersebut beranggotakan sekitar 40 orang (pengusaha tambang pasir) yang masing-masing secara bergiliran mengirim pasir ke depo sesuai jadwal yang ditentukan oleh depo. Sebagai anggota paguyuban, pelaku wajib menjual pasir hasil pertambangannya kepada depo sebanyak yang depo butuhkan (dalam seminggu sekitar 15 truk pasir super),” terangnya.
Dia menambahkan, pihak depo menjual pasir-pasir hasil kegiatan penambangan tersebut kepada pembeli yang datang membawa truk. Untuk truk pembeli yang datang dari wilayah Karangsem (arah timur depo), mereka bisa langsung membeli ke lokasi penambangan yang ada di wilayah Kubu seharga Rp 500 ribu per truk. Sedangkan untuk truk pembeli yang datang dari wilayah Singaraja (arah barat depo) diharuskan membeli di Depo Pasir Kubu seharga Rp 1,1 juta per truk.
“I Nyoman Dana Kerti diduga melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan dengan ancaman pidana kurungan maksimal 10 tahun dan denda paling banyak sepuluh miliar rupiah,” kata perwira melati tiga di pundak itu. (Sir)