• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Rabu, 16 Juli 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Bali

Ditetapkan Tersangka, Kajari Klungkung Belum Tahan Ketua LPD Bakas, Ini Alasannya

Handa by Handa
September 21, 2023
in Bali
0
Ditetapkan Tersangka, Kajari Klungkung Belum Tahan Ketua LPD Bakas, Ini Alasannya
0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

Kantor Lembaga Kredit Desa Bakas, Klungkung. (foto:istimewa).

 

Related posts

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Maret 17, 2025
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

Maret 16, 2025

Klungkung, suarabali.co.id – Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif, namun pihak Kejaksaan Negeri Klungkung belum melakukan penahanan terhadap IMS, Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Bakas.

“Untuk sementara tersangka masih belum ditahan, karena tersangka ini akan ada pemeriksaan lanjutan,” kata Kasi Intel Kejari Klungkung Nyoman Triarta Kurniawan, dikutip tribunBali.com.

Kurniawan mengatakan, pihak Kejari Klungkung masih melakukan pengembangan dari kasus ini, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.

Dilansir tribunbali.com, IMS disebut membuat kredit fiktif, hingga merealisasikan kredit tanpa angsuran sehingga menguntungkan dirinya secara pribadi. Akibat perbuatannya, negara telah dirugikan  hingga mencapai  Rp12 Miliar lebih.

Kajari Klungkung Dr. Lapatawe B Hamka mengungkapkan, IMS ditetapkan tersangka dalam perkara tindak perkara korupsi pada LPD Bakas, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2018 sampai dengan Tahun 2021.

IMS juga telah merealisasikan kredit baik di luar maupun di dalam Desa Bakas, tanpa mengindahkan prinsip kehati-hatian pengelolaan LPD.

“Tersangka (IMS) merealisasi kredit tanpa jaminan, merealisasi kredit yang jaminannya lebih kecil nilainya daripada jumlah kredit yang direalisasi,” ujar Lapatawe B Hamka, Kamis (21/9/2023).

IMS juga merealisasi kredit kepada nasabah di luar Desa Bakas tanpa adanya perjanjian kerja sama antar desa, mengubah catatan dalam buku kas, menjadikan nominal dalam neraca percobaan yang dilaporkan seolah-olah LPD Desa Bakas dalam keadaan sehat.

“Bahkan tersangka juga mengambil alih tugas-tugas dari prajuru dan karyawan LPD Bakas. Sehingga dalam proses pengambilan keputusan mutlak ada pada diri tersangka, menunjuk petugas analisa kredit secara lisan, hingga menguasai kunci brankas LPD,” ungkap Lapatawe B Hamka.

Tersangka dijerat dengan ancaman pidana paling lama selama 20 tahun, denda paling sedikit Rp200 juta berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Jo.pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*)

Previous Post

135 Ford Everest Club Kumpul Bareng di Jambore 1 FEVCI Jakarta Punya Gawe

Next Post

Tekan Lonjakan Harga, Polres Badung Gelar Pasar Murah

Next Post
Tekan Lonjakan Harga, Polres Badung Gelar Pasar Murah

Tekan Lonjakan Harga, Polres Badung Gelar Pasar Murah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

4 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

4 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

4 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

4 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In