Jakarta, suarabali.com – Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Akhmad Wiyagus resmi digantikan oleh Kombes Pol. Erwanto Kurniadi. Serah terima jabatan dilakukan di Aula Bareskrim Polri, Gedung Mina Bahari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Rabu (3/7/2018). Selanjutnya, Brigjen Pol. Akhmad Wiyagus akan menjalankan tugas sebagai Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Maluku.
Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Ari Dono Sukmanto yang hadir dalam sertijab tesebut mengatakan pergantian Dirtipidkor Bareskrim Polri bukan sekadar pergantian belaka. Sebab, ada tantangan yang justru telah menanti Kombes Pol. Erwanto Kurniadi sebagai pengganti Brigjen Pol. Akhmad Wiyagus yang sebelumnya telah meletakkan berbagai fondasi serta kinerja positif di direktorat tersebut.
“Tantangan pertama bagi Dirtipidkor yang baru adalah melakukan penegakan hukum yang manfaat dan dampaknya terasa oleh masyarakat. Serta memberikan kepastian pada setiap proses tindakan penegakan hukum yang dilakukan. Hal ini penting sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat melalui kinerja Polri sehingga dapat terasa,” kata Ari.
Ari melanjutkan, tantangan kedua adalah menyusun strategi yang matang dalam penanganan dan pengungkapan kejahatan tindak pidana korupsi yang berskala besar dan menimbulkan kerugian negara.
“Fokuskan pada pengembalian kerugian negara, pemulihan aset dengan menerapkan pengungkapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Baik subjek hukum manusia maupun korporasi,” lanjutnya.
Tantangan ketiga, kata Ari, agar mengoptimalkan upaya pencegahan tindak pidana korupsi dengan memaksimalkan kerja sama dengan beberapa stakeholders. “Sebab mencegah itu juga baik daripada mengobati,” tambah Ari.
Tantangan keempat yang mesti dihadapi adalah peningkatan yang berkenaan dengan pembenahan secara internal. “Pertahankan dan tingkatkan budaya integritas, kinerja yang tinggi, sistem, proses dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, terukur. Serta sesuai dengan prinsip-prinsip good governance pada jajaran Direktorat Tindak Pidana Korupsi,” kata Ari.
Ari menegaskan, tujuan hukum hanyalah untuk melaksanakan pengabdian kepada tujuan negara. “Saya ingatkan kembali bahwa tujuan hukum itu mengabdi kepada tujuan negara. Yaitu, untuk mendatangkan kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan dan ketertiban,” tegas Ari.
Ari juga mengapresiasi berbagai langkah yang dilakukan Akhmad Wiyagus yang telah meletakkan banyak hal di jabatan yang sebelumnya dia emban. Berdasarkan catatannya, Akhmad Wiyagus telah menyelesaikan 88 perkara korupsi, berhasil menyelamatkan kerugian negara lebih dari Rp 2 triliun.
Lalu, Akhmad Wiyagus juga mengoptimalkan pelaksanaan pencegahan melalui peningkatan kerja sama dengan stakeholder pemberantasan korupsi melalui beberapa implementasi. Seperti aktif dalam melaksanakan kegiatan pelatihan bersama, diskusi bersama dalam rangka sharing knowledge penanganan tindak pidana korupsi serta beberapa perjanjian kerja sama yang tertuang dalam berbagai nota kesepahaman
Selain itu, Akhmad Wiyagus juga dinilai berhasil membangun budaya perilaku integritas dan profesional, kinerja, sistem, proses dan prosedur kerja yang efektif, efisien, terukur. Serta sesuai dengan prinsip good governance dengan tagline unstoppable integrity di jajaran Dittipidkor.
Sehingga, menjadikan Dittipidkor Bareskrim Polri menyabet beberapa penghargaan. Mulai dari predikat wilayah bebas korupsi, peringkat satu dalam penyerapan anggaran dengan menghadirkan pengelolaan keuangan operasional, dan sumber daya manusia yang akuntabel serta transparan.
“Menghadirkan prestasi dari kerja dan kinerja yang lebih baik inilah yang menjadi tantangan bagi Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri yang baru. Saya meyakini, tantangan ini bakal terwujud, bahkan melebihi dari ekspektasi,” pungkas Ari. (*/Sir)