• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Selasa, 14 Oktober 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Nasional

Dipecat dari PNS, Asril Aminulah Surati Presiden

by
Agustus 2, 2018
in Nasional
0
Dipecat dari PNS, Asril Aminulah Surati Presiden

Joko Sutrisno Dawoed, kuasa hukum Asril Aminullah. (Ist)

0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

Jakarta, suarabali.com – Menteri Penberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Asman Abnur dan Komisi Apartur Sipil Negara (KASN) diminta turun tangan untuk mengembalikan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) Asril Aminulah yang diberhentikan oleh Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman sebagai PNS di Direktorat Hortikultura, Kementerian Pertanian Republik Indonesia.

Permintaan tersebut disampaikan Asril Aminulah melalui surat yang dia kirimkan beberapa hari lalu. Selain itu, surat yang sama juga dikirim ke Presiden Joko Widodo dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Related posts

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Februari 28, 2025
Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Februari 28, 2025

Pemberhentian Asril Aminulah yang sebelumnya menjabat Kepala Bagian Umum di Direktorat Hortikultura Kementerian Pertanian itu, dinilai penuh kejanggalan dan melanggar prosedur pengangkatan dan pemberhentian PNS. Sebab, keputusan pemberhentian itu dinilai melanggar aturan.

Asril Aminulah telah mengajukan gugatan terhadap Mentan Amran Sulaiman ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

“Surat kepada Pak Menteri PAN RB dan ke Komisi ASN sudah kami kirimkan hari ini. Saya meminta agar Menteri PAN RB maupun pihak Komisi Aparatur Sipil Negara harus ikut membantu mengembalikan status klien saya sebagai PNS,” kata Joko Sutrisno Dawoed, penasehat hukum Asril Aminullah, Kamis (1/8/2018).

Pencopotan Asril sebagai PNS terkait dengan kasus hukum yang saat ini menimpa Asril Aminulah di Kejaksaan Agung.

Menurut Joko Sutrisno Dawoed, kasus hukum kliennya sendiri saat ini masih berproses atau belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Namun, Mentan sudah memberhentikan Asril Aminulah sebagai PNS melalui Surat Keputusan Nomor 173/Kpts/ KP.600/02/2018 yang ditandatangani Setjen Kementerian Pertanian Hari Priyono, tertanggal 26 Februari 2018.

“Sebagai pejabat negara yang paham hukum, Pak Menteri harusnya menjunjung azas praduga tak bersalah dong,” ungkap Joko.

Di dalam SK pemberhentian tersebut disebutkan bahwa pemberhentian Asril Aminulah sebagai PNS atas permintaan sendiri.

“Faktanya, setelah klien saya dipanggil oleh Pak Menteri, klien saya diminta supaya membuat surat pengunduran diri. Tapi, saat itu klien saya hanya diminta mundur dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum. Setelah surat selesai dibuat, tiba-tiba klien kami juga diminta membuat surat mengundurkan diri sebagai PNS,” ujar Joko Sutrisno.

“Yang kami ingin tahu, ada apa gerangan sehingga klien kami diminta berhenti menjadi PNS. Ada apa ini?”  tanya Joko.

Ironisnya lagi, lanjut Joko, mulai dari pemanggilan oleh menteri, permintaan pengunduran diri Asril dari jabatannya dan sebagai PNS, hingga turunnya SK pemberhentian dari Mentan dilakukan hanya dalam satu hari.

“Ini gila ini, bayangkan, permintaan mundur hingga keputusan pemberhentian klien saya sebagai PNS hanya diputuskan dalam satu hari. Aturan apa ini. Seharusnya, kalaupun klien saya mau dipecat, semua itu kan ada aturannya. Kalau mau menjalankan aturan, harusnya Pak Menteri Pertanian jangan melanggar peraturan dong. Jangan hanya karena pencitraan, seenaknya menabrak aturan,” cetus Joko.

Hingga saat ini, proses persidangan perkara gugatan pemberhentian Asril sebagai PNS dengan tergugat Menteri Pertanian RI Amran Sulaiman masih berjalan di PTUN Jakarta. Pada persidangan pekan lalu, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Sri Wijayanti Yusuf selaku Sekretaris Ditjen Hortikultura.

Namun, saksi Sri Wijayanti Yusuf sebagai saksi fakta atau saksi mahkota dalam perkara ini, tidak hadir. Alasan ketidakhadiran saksi, karena sudah masuk sebagai para pihak yang bersengketa atau sebagai penerima kuasa dari tergugat.

Sidang berikutnya digelar pada Rabu (2/8/2018) siang dengan agenda yang sama, kembali meminta keterangan saksi Sri Wijayanti Yusuf.

“Sebagai warga negara yang baik dan demi kelangsungan hidup orang lain, seharusnya saksi hadir untuk menyampaikan fakta yang sesungguhnya,” ujar Joko.

Dalam kasus Asril Aminulah, menurut Joko, pihak Biro Organisasi Kepegawaian Setjen Kementerian Pertanian juga harus ikut bertanggungjawab. (*)

Previous Post

Ada Kampung Bali di Kota Quanzhou, Tiongkok

Next Post

Cegah Berita Hoax, Polda Bali Kumpulkan 30 Admin Netizen

Next Post
Cegah Berita Hoax, Polda Bali Kumpulkan 30 Admin Netizen

Cegah Berita Hoax, Polda Bali Kumpulkan 30 Admin Netizen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

7 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

7 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

7 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

7 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In