Badung, suarabali.com – Perbuatan pria ini tak layak ditiru. Pria bernama I Wayan Nuryanta (38) ini nekad mengedarkan narkoba lantaran sudah kecanduan mengonsumis barang haram itu. Akibatnya, mantan mandor bangunan ini terpaksa meringkuk di balik jeruji untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Wayan dibekuk Satuan Narkoba Polres Badung di tempat tinggalnya di Jalan Tanah Sampi, Gang Persawahan Asri, Banjar Beluran, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Jumat (10/8/2018).
Dari tangannya, petugas mengamankan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 1.739,03 gram yang dikemas dalam empat paket dan 16 butir ekstasi serta 25 paket sabhu seberat 48,23 gram.
“Kami menangkap pelaku di rumahnya. Pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial N yang berada di luar Bali dan mendapatkan upah berupa paket sabhu, karena pelaku ini juga pamakai,“ kata Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta saat merilis hasil pengungkapan tindak pidana narkoba di Aula Mapolres Badung, Selasa (14/8/2018).
Selain menangkap I Wayan Nuryanta, polisi juga menangkap tiga orang pemakai narkoba lainnya. Mereka adalah Mohamad Faisol (22), Slamet Budiono (32), dan I Ketut Arya Wijana (47).
Mohamad Faisol diciduk di Jalan Lebak Sari, Banjar Umasari, Kerobokan, Kuta Utara, Badung. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu paket sabhu seberat 0,61 gram.
Sedangkan Slamet Budiono ditangkap dengan barang bukti 11 paket sabhu seberat 9,49 gram. Sementara I Ketut Arya Wijana diringkus polisi di Jalan LBC Sunset Road, Banjar Gelogor, Kuta, Badung. Dari tangannya, petugas menemukan tiga paket sabhu seberat 2,09 gram.
“Kami akan terus melakukan pencegahan maupun upaya penindakan terhadap penyalahguna narkoba. Kami berharap peran serta masyarakat memberikan informasi,” ujar Kapolres Badung. (*)