Denpasar, suarabali.com – Sebanyak 12 warga yang melanggar perda mengikuti sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Kantor Camat Denpasar Barat, Senin (16/4/2016). Para pelanggar perda ini dikenakan hukuman berupa denda mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta.
Sidang Tipiring tersebut dipimpin hakim Wayan Sukanila, panitera IB Made Suarjana, dan jaksa Yudhi Purwanta. ”Yang melanggar Perda sebanyak 20 orang. Namun, yang mengikuti sidang hanya 12 orang,” kata Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga.
Mereka yang mengikuti sidang Tipiring didakwa melanggar Perda No. 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, Perda No. 2 Tahun 2015 tentang Pedagang Kaki Lima, dan Perda No. 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Dari 12 orang yang disidang, dua di antaranya merupakan pedagang yang berjualan di atas trotoar dan bahu jalan, sembilan orang merokok di kawasan tanpa rokok, dan satu orang membuang limbah ke sungai. ”Pelanggar itu harus disidang untuk memberikan efek jera,” ungkap Sayoga.
Dalam sidang tersebut, hakim Wayan Sukanila menjatuhkan denda Rp 100 ribu kepada pelanggar Perda No. 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok, denda Rp 300 ribu untuk pelanggar Perda No. 2 Tahun 2015 tentang Pedagang Kaki Lima, dan denda Rp 1 juta ditambah ongkos perkara Rp 2.000 atau subsider kurungan 7 hari kepada pelanggar Perda No. 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Selain untuk memberi efek jera, kata Sayoga, sidang Tipiring tersebut juga untuk menyosialisasikan Perda. Sehingga, masyarakat perduli dan bertanggung jawab atas kelangsungan pembangunan di Kota Denpasar.
Menurut dia, sidang Tipiring bukan semata-mata mencari kesalahan dan menghukum masyarakat, tetapi mengajak masyarakat untuk menegakkan aturan. “Ini merupakan salah satu bagian dari revolusi mental,” katanya. (*/Sir)