• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Selasa, 1 Juli 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Nasional

Di Denpasar, Buang Limbah ke Sungai Dihukum Denda Rp 1 Juta

by
April 16, 2018
in Nasional
0
Di Denpasar, Buang Limbah ke Sungai Dihukum Denda Rp 1 Juta

Satpol PP Kota Denpasar menggelar sidang tindak pidana ringan di Kantor Camat Denpasar Barat, Senin (16/4/2016). (Ist)

0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

Denpasar, suarabali.com – Sebanyak 12 warga yang melanggar perda mengikuti sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Kantor Camat Denpasar Barat, Senin (16/4/2016). Para pelanggar perda ini dikenakan hukuman berupa denda mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta.

Sidang Tipiring tersebut dipimpin hakim Wayan Sukanila, panitera IB Made Suarjana, dan jaksa Yudhi Purwanta. ”Yang melanggar Perda sebanyak 20 orang. Namun, yang mengikuti sidang hanya 12 orang,” kata Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga.

Related posts

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Februari 28, 2025
Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Februari 28, 2025

Mereka yang mengikuti sidang Tipiring didakwa melanggar Perda  No. 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, Perda No. 2 Tahun 2015 tentang Pedagang Kaki Lima, dan Perda No. 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Dari 12 orang yang disidang, dua di antaranya merupakan pedagang yang berjualan di atas trotoar dan bahu jalan, sembilan orang merokok di kawasan tanpa rokok, dan satu orang membuang limbah ke sungai. ”Pelanggar itu harus disidang untuk memberikan efek jera,” ungkap Sayoga.

Dalam sidang tersebut, hakim Wayan Sukanila menjatuhkan denda Rp 100 ribu kepada pelanggar Perda No. 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok, denda Rp 300 ribu untuk pelanggar Perda No. 2 Tahun 2015 tentang Pedagang Kaki Lima, dan denda Rp 1 juta ditambah ongkos perkara Rp 2.000 atau subsider kurungan 7 hari kepada pelanggar Perda  No. 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

Selain untuk memberi efek jera, kata Sayoga, sidang Tipiring tersebut juga untuk menyosialisasikan Perda. Sehingga, masyarakat perduli dan bertanggung jawab atas kelangsungan pembangunan di Kota Denpasar.

Menurut dia, sidang Tipiring bukan semata-mata mencari kesalahan dan menghukum masyarakat, tetapi mengajak masyarakat untuk menegakkan aturan. “Ini merupakan salah satu bagian dari revolusi mental,” katanya. (*/Sir)

Previous Post

Tadi Pagi, Sudikerta Blusukan ke Pasar Dauh Pala Tabanan

Next Post

Total Kekayaan Rp 43,8 Miliar, Rai Mantra Jadi Cagub Bali Terkaya

Next Post
Rai Mantra: Pilgub Menjadi Sarana Mengedukasi Masyarakat Soal Politik

Total Kekayaan Rp 43,8 Miliar, Rai Mantra Jadi Cagub Bali Terkaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

4 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

4 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

4 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

4 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In