• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Sabtu, 12 Juli 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Bali

Dampak Kasus Kasus Pungli, Kantor Imigrasi Ngurah Rai Tambah Hukuman Bagi Oknum Pelaku Pungli Fast Track WNA

Handa by Handa
November 20, 2023
in Bali
0
Dampak Kasus Kasus Pungli, Kantor Imigrasi Ngurah Rai Tambah Hukuman Bagi Oknum Pelaku Pungli Fast Track WNA
0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

Suasana kedatangan WNA di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. (foto:istimewa).

 

Related posts

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Maret 17, 2025
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

Maret 16, 2025

Denpasar, Suarabali co.id  – Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali Suhendra mengatakan pihaknya  memberi hukuman tambahan kepada oknum pegawai setempat sebagai dampak kasus pungutan liar (pungli) kepada warga negara asing (WNA) yang mengakses layanan prioritas Fast Track keimigrasian.

“Secara internal, kami juga memberikan sanksi kepada petugas yang terlibat,” kata  Suhendra di Denpasar, Bali, Senin, (20/11/23), dikutip dari antaranews com.

Sanksi lebih lanjut tersebut, kata Suhendra,  diberikan setelah proses hukum yang dijalani pelaku tersebut sampai pada keputusan hukum bersifat tetap atau inkrah.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ngurah Rai Haryo Seto sebagai tersangka kasus pungli.

Haryo Seto ditangkap di Bali, Selasa malam (14/11), dalam operasi tangkap tangan (OTT) dan didapati barang bukti berupa uang tunai senilai Rp100 juta. Sementara itu, empat orang pegawai lain berstatus sebagai saksi dan menjalani pemeriksaan di kantor imigrasi.

Kelima oknum pegawai Imigrasi tersebut juga sudah dibebastugaskan dari unit kerja di TPI Ngurah Rai.

“Proses pemeriksaan masih berjalan. Pada prinsipnya, kami ikuti semua proses hukum yang berjalan,” kata Suhendra.

Dikatakan Suhendra, terkait hukuman pada mekanisme selanjutnya,  mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang mengatur hukuman disiplin kepada PNS, mulai dari level ringan, sedang, hingga berat.

Jenis hukuman disiplin ringan terdiri atas teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis; sedangkan hukuman disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja 25 persen mulai enam bulan, sembilan bulan, hingga 12 bulan.

Kemudian, hukuman disiplin berat mulai dari penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Pada Pasal 14 dalam PP itu dijelaskan bahwa hukuman disiplin berat dijatuhkan kepada PNS yang melanggar larangan, di antaranya menyalahgunakan wewenang, menjadi perantara untuk mendapatkan keuangan pribadi dan atau orang lain, dan melakukan pungutan di luar ketentuan apalagi pelanggaran berdampak negatif pada negara dan atau pemerintah.

Selanjutnya, hukuman diberikan kepada PNS yang menerima hadiah berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan serta melanggar larangan yakni meminta sesuatu berhubungan dengan jabatan. (*)

Previous Post

Satreskrim Polres Jembrana Ungkap Penyeludupan 19 Ekor Penyu Hijau

Next Post

Hentikan Tuntutan Bagi Terdakwa, Kajati Sumbar Luncurkan Program RJ Plus

Next Post
Hentikan Tuntutan Bagi Terdakwa, Kajati Sumbar Luncurkan Program RJ Plus

Hentikan Tuntutan Bagi Terdakwa, Kajati Sumbar Luncurkan Program RJ Plus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

4 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

4 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

4 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

4 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In