• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Senin, 14 Juli 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Bali

Curi Dua Ekor Sapi Milik Warga,  Oknum Anggota Polisi Diamankan Satreskrim Polres Jembrana

Handa by Handa
November 7, 2023
in Bali
0
Curi Dua Ekor Sapi Milik Warga,  Oknum Anggota Polisi Diamankan Satreskrim Polres Jembrana
0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

Ilustrasi

Jembrana, suarabali.co.id – Satreskrim Polres Jembrana mengamankan seorang oknum anggota polisi berinisial KRP karena diiduga mencuri dua ekor sapi milik warga,   di Desa Berambang, Kecamatan Negara dan menjualnya kepada seoramg saudagar sapi. Pelaku diamankan pada Jum,at 3 November 2023.

Related posts

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Maret 17, 2025
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

Maret 16, 2025

Kapolres Jembrana, AKBP Dewa Gde Juliana membenarkan hal itu dan mengatakan pelaku telah diamankan oleh propam dan akan diproses sesuai prosedur.

“Iya, betul. pelaku sudah ditangani Propam dan akan diproses sesuai prosedur termasuk kode etik Polri,” kata Kapolres Juliana, Senin, (06/11/23) dikutip dari baliupdate.com.

AKBP Juliana juga mengungkapkan bahwa KRP sering melakukan pelanggaran kode etik dan tidak menunjukkan sikap disiplin seorang anggota Polri.

“Dia (pelaku) jarang masuk, hilang-hilang, ternyata dia melakukan tindak pidana seperti ini. Kita tahan dan proses,” ungkapnya.

Kapolrea Juliana menegaskan, pihaknya  tidak akan mentolerir anggota yang melanggar kode etik. Apalagi  pelaku sudah tiga kali melakukan pelanggaran disiplin kode etik.

“Pelaku sudah tiga kali melanggar disiplin dan tidak masuk selama 10 hari kemarin. Kalau kode etik, sanksi paling beratnya hijau (bisa dipecat), tapi kan ada alternatif lain sebagai saran hukumnya, mana yang menjadi pertimbangan hukum (Ankum),” tegas AKBP Juliana. (*)

 

Previous Post

Polisi Tangkap Lima Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Karangasem

Next Post

Satu DPO Perburuan Satwa Liar di TNBB Menyerahkan Diri

Next Post
Satu DPO Perburuan Satwa Liar di TNBB Menyerahkan Diri

Satu DPO Perburuan Satwa Liar di TNBB Menyerahkan Diri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

4 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

4 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

4 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

4 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In