Ilustrasi
Jembrana, suarabali.co.id – Satreskrim Polres Jembrana mengamankan seorang oknum anggota polisi berinisial KRP karena diiduga mencuri dua ekor sapi milik warga, di Desa Berambang, Kecamatan Negara dan menjualnya kepada seoramg saudagar sapi. Pelaku diamankan pada Jum,at 3 November 2023.
Kapolres Jembrana, AKBP Dewa Gde Juliana membenarkan hal itu dan mengatakan pelaku telah diamankan oleh propam dan akan diproses sesuai prosedur.
“Iya, betul. pelaku sudah ditangani Propam dan akan diproses sesuai prosedur termasuk kode etik Polri,” kata Kapolres Juliana, Senin, (06/11/23) dikutip dari baliupdate.com.
AKBP Juliana juga mengungkapkan bahwa KRP sering melakukan pelanggaran kode etik dan tidak menunjukkan sikap disiplin seorang anggota Polri.
“Dia (pelaku) jarang masuk, hilang-hilang, ternyata dia melakukan tindak pidana seperti ini. Kita tahan dan proses,” ungkapnya.
Kapolrea Juliana menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir anggota yang melanggar kode etik. Apalagi pelaku sudah tiga kali melakukan pelanggaran disiplin kode etik.
“Pelaku sudah tiga kali melanggar disiplin dan tidak masuk selama 10 hari kemarin. Kalau kode etik, sanksi paling beratnya hijau (bisa dipecat), tapi kan ada alternatif lain sebagai saran hukumnya, mana yang menjadi pertimbangan hukum (Ankum),” tegas AKBP Juliana. (*)