Ilustrasi. (foto: istimewa)
Surabaya, Suarabali.co.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur mengungkapkan ada 6.000 orang per tahun yang masuk penjara karena kasus penyalahgunaan narkotika.
“Per tahun 6.000 orang masuk penjara minimal 4 tahun. Tahun depan 6.000 lagi masuk (penjara). Ini masuk lagi, masuk lagi. Negara harus memberi makan narapidana,” kata Kepala BBNP jawa Timur Brigjen Pol. Mohammad Aris Purnomo saat peringatan Hari Anti-Narkotika Internasional (HANI) 2023 di Surabaya, Kamis, (27/07) dikutip dari antaranews.com.
Ia mengingatkan, bila hal itu terus berlanjut, Indonesia terancam tidak bisa menikmati bonus demografi dan mengancam Indonesia emas 2045
Dikatakannya, selama tahun 2023 BNNP Jatim telah mengungkap sebanyak 19 kasus penyalahgunaan narkotika.
Sebagai langkah pencegahan peredaran narkoba sejak tahun 2020 pihaknya telah mencanangkan Desa Bersinar, edukasi, membentuk relawan pegiat untuk memberikan pelatihan soft skill tentang kepribadian, bagaimana anak-anak menolak tawaran narkoba serta bagaimana orang tua mendidik anak. Termasuk membentuk intervensi berbasis masyarakat, semua warga dilatih menangani pecandu baru coba pakai.
Dia menjelaskan program ini sudah merambah ke Madura yakni pada dua desa di Bangkalan dan sekarang masuk Sampang. Dengan ini diharapkan desa tersebut bisa mandiri, alokasikan dana sendiri, khususnya perang lawan narkoba dan tangani permasalahan narkoba di desanya,” ujarnya.
Saat ini BNNP Jatim telah melakukan perjanjian kerja sama dengan 40 lembaga rehabilitasi pecandu narkoba. (*)