Denpasar, Suarabali.co.id – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp15 miliar yang berasal dari narkotika yang dilakukan oleh mantan narapidana kasus narkotika berinisial MW.
Pengungkapan kasus TPPU yang bersumber dari kejahatan narkoba itu diungkapkan oleh Kepala BNN Komjen Pol. Petrus Reinhard Golose di Denpasar, Bali, baru-baru ini.
“Pengungkapan kasus TPPU dalam kejahatan narkotika merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk memiskinkan jaringan sindikat narkotika sebagai efek jera agar tidak mampu melakukan kejahatan narkotika kembali,” kata Petrus.
TPPU kejahatan narkotika itu diduga dilakukan oleh MW ketika masih mendekam di Lapas Kerobokan, Badung, Bali, pada 2016 sampai 2022.
Petugas BNN RI mengungkap bahwa MW terbukti melakukan transaksi narkotika dengan jaringannya menggunakan modus operandi nomor rekening atas nama orang lain yang MW pakai selama di dalam Lapas.
Menurut Petrus, pengungkapan jaringan MW berawal dari penamgkapan IGABK alias AT di halaman parkir Lapas Kerobokan, Badung, Bali pada 12 Februari 2018.
AT diketahui memiliki keterkaitan dengan narapidana di Lapas Kerobokan berinisial IM alias K alias BC dan merupakan kaki tangan MW.
Selain kedua tersangka tersebut, petugas juga menemukan keterkaitan bisnis narkotika yang dilakukan oleh MW dengan tersangka berinisial JC alias FC yang diamankan di Depok, Jawa Barat pada 16 Februari 2022.
“Dari penelusuran follow the money, follow the asset yang dilakukan oleh Direktorat TPPU Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, diketahui bahwa pada periode 2016 sampai 2022, MW telah menerima uang jual-beli narkotika belasan miliar rupiah,” paparnya.
Rinciannya, IGABK alias AT (mantan narapidana narkotika tangkapan BNN Provinsi Bali) telah mentransfer uang sejumlah Rp9.870.350.000.
IM alias K alias BC (saat ini ditahan dalam perkara TPPU Narkotika) telah mentransfer uang sejumlah Rp948.300.000.
Kemudian, JC alias FC (saat ini ditahan dalam perkara TPPU Narkotika) telah mentransfer uang senilai Rp2 miliar.
Berdasarkan bukti-bukti tersebut, petugas BNN mengamankan MW di sebuah ruko miliknya yang berada di Kawasan Pemogan, Denpasar, Bali pada Senin (3/4/2023).
Barang bukti berupa aset hasil kejahatan narkotika yang disita dari tersangka MW, di antaranya sebidang tanah dan bangunan 3 ruko 3 lantai dengan luas tanah 500 meter persegi di kawasan Glogor Carik No. 108 Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, senilai Rp10 miliar.
Selain itu, sebidang tanah dan bangunan rumah tinggal 2 lantai dengan luas tanah 155meter persegi di Kawasan Desa Pamecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar senilai Rp3 miliar.
Mobil Honda Accord tahun 2020 warna hitam mutiara dengan nomor polisi DK-108-MN senilai Rp745,5 juta. Mobil Honda CRV 1.5 tahun 2021 warna hitam mutiara dengan nomor polisi DK-108-NV senilai Rp558 juta.
Selain itu, sepeda motor Kawazaki ZX250R tahun 2021 warna merah dengan nomor polisi DK-3939-MW senilai Rp223.550.000. Sepeda motor Yamaha 2 DP-R A/T tahun 2018 warna hitam dengan nomor polisi DK-4337-AAR senilai Rp 20 juta. Dua unit sepeda Bromton senilai Rp80 juta.
Juga disita perhiasan emas seharga Rp443 juta. Total aset yang disita senilai Rp15 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 3, 4, 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman maksimal hukuman pidana penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar. (Sir)