• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Selasa, 21 Oktober 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Bali

Bikin Konten Porno, WNA Asal Ukraina Dideportasi 

Handa by Handa
September 24, 2024
in Bali
0
Bikin Konten Porno, WNA Asal Ukraina Dideportasi 
0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

Imigrasi Denpasar mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Ukraina karena memproduksi konten porno di Denpasar, Senin (23/9/2024) (Imigrasi Denpasar).

Denpasar, suarabali.co.id  – Produksi konten porno seorang warga negara asing (WNA) asal Ukraina di deportasi pihak Kantor Imigrasi Denpasar, Bali. Konten porno tersebut diunggah di situs daring yang  berisi konten seksual internasional.

Related posts

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Maret 17, 2025
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

Maret 16, 2025

“Kami akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap WNA di Bali, khususnya yang berpotensi melanggar hukum,” kata Kepala Imigrasi Denpasar Ridha Sah Putra di Denpasar, Senin, dilansir antara.

Ada pun WNA Ukraina itu yakni seorang wanita berinisial VR yang gerak-geriknya sudah diawasi tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) sejak 14 September 2024.

Wanita berusia 23 tahun itu memproduksi konten porno yang diduga dilakukan di salah satu vila di kawasan wisata Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali.

Petugas kemudian mendatangi vila tersebut dan menangkap VR tanpa perlawanan. Petugas Inteldakim kemudian melakukan pemeriksaan kepada VR yang diketahui mengantongi izin tinggal terbatas (Itas) investor.

Pihaknya memperkirakan VR adalah seorang model untuk industri film porno internasional.

Imigrasi Denpasar mengenakan pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sehingga dideportasi karena mengganggu ketertiban dan keamanan serta melanggar peraturan perundang-undangan.

Tanpa menunggu lama, paspor VR Paspor dengan nomor GB090699 dan EPO No. 2K11EB0062-A kemudian dicap “deportasi” dan diusir kembali ke negaranya melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Doha dan melanjutkan ke Warsawa-Ukraina.

Ia menumpangi penerbangan Qatar Airways QR 963 menuju Doha dan dilanjutkan dengan penerbangan QR 263 menuju Warsawa, Polandia.

“VR sudah memiliki tiket untuk kembali ke negaranya,” imbuhnya.

Berdasarkan catatan Kemenkumham Bali, selama Januari hingga Agustus 2024, sebanyak 157 WNA dideportasi dari Bali yang tersebar di tiga kantor Imigrasi yakni Singaraja, Ngurah Rai dan Denpasar.

Sedangkan sebanyak 194 WNA lainnya menunggu dideportasi sehingga masih mendekam di Rudenim Denpasar.

Penyebab mereka dideportasi yakni menyalahgunakan izin tinggal, melewati izin tinggal dan terjerat kasus kriminal. (*)

Previous Post

Rusuh Suporter Paska Persib vs Persija, PSSI: Manajemen LIB Harus Usut Tuntas

Next Post

Serikat Buruh Minta Pemerintah Stop Pembahasan RPMK Kemasan Polos Tanpa Merk

Next Post
Serikat Buruh Minta Pemerintah Stop Pembahasan RPMK Kemasan Polos Tanpa Merk

Serikat Buruh Minta Pemerintah Stop Pembahasan RPMK Kemasan Polos Tanpa Merk

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

7 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

7 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

7 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

7 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In