Jakarta, suarabali.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan penghargaan Pastika Parama kepada Pemprov Bali atas keberhasilannya menerapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Penghargaan tersebut diserahkan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI Anung Sugihantono kepada Gubernur Bali yang diwakili Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra, pada puncak peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia di Ruang Aula Siwabessy Gedung Prof. Dr. Sujudi, Kementerian Kesehatan, Jakarta, Kamis (31/5/2018).
“Penghargaan tersebut merupakan sebuah capaian yang patut disyukuri dan sangat membanggakan,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali, I Dewa Gede Mahendra Putra, dalam siaran persnya, Jumat (1/6/2018).
Meski demikian, Dewa Mahendra mengingatkan agar penghargaan tersebut tidak membuat jajaran Pemprov Bali terlena dan berpuas diri. “Penghargaan yang diraih harus dimaknai sebagai cambuk untuk bekerja lebih keras dan konsisten mengawal penerapan Perda KTR,” tegasnya.
Menurut Dewa Mahendra, Pemprov Bali secara efektif menerapkan Perda Nomor 10 Tahun 2011 Tentang KTR sejak 1 Juni 2012. KTR mengatur agar parokok tidak merokok di sembarang tempat. Sehingga, paparan asap rokok tak berdampak terhadap kelompok rentan, yakni anak, remaja, dan ibu hamil. Secara lebih luas, Perda itu bertujuan melindungi masyarakat dari bahaya paparan asap rokok.
Selain itu, Perda KTR juga bertujuan menciptakan ruang dan lingkungan yang lebih bersih bagi masyarakat serta mencegah munculnya perokok pemula. Dalam implementasinya, KTR secara efektif diterapkan di areal fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan lokasi lain seperti lokasi olahraga dan taman kota.
Selain konsisten mengawal penegakan aturan, Pemprov Bali juga sukses melakukan inisiasi dan advokasi kepada Bupati/Walikota. Sehingga, saat ini seluruh Kabupaten/Kota di Bali telah memiliki Perda KTR.
Dewa Mahendra menambahkan, Pemprov Bali juga membentuk Tim Pembina dan Pengawas KTR. Tim ini bertugas melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggar aturan. Dalam pelaksanaannya, masyarakat telah menunjukkan kepatuhan terhadap pemberlakuan KTR di wilayah Provinsi Bali.
Selain Bali, penghargaan yang sama juga diperoleh Provinsi Lampung, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Lampung Barat, Kota Probolinggo, Kota Lubuklinggau, Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan Kabupaten Bantaeng. Pada kesempatan yang sama, Kemenkes juga memberikan penghargaan untuk dua kategori lainnya, yakni Paramesti dan Pastika Parahita bagi 104 daerah.
Penghargaan Paramesti diberikan kepada 43 provinsi, kabupaten, kota yang telah memiliki kebijakan berupa Pergub/Bupati/Walikoa tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Sementara penghargaan Pastika Parahita diberikan bagi 62 provinsi, kabupaten, dan kota yang telah memiliki peraturan daerah (Perda) tentang KTR.
Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek dalam sambutannya mengapresiasi daerah yang telah memiliki dan berhasil menerapkan Perda KTR. Menurut dia, penerapan KTR sangat membutuhkan peran aktif dan dukungan dari Pemda. “Saya berharap semua pihak berperan aktif dalam menyukseskan KTR ini,” jelas Menkes.
Pada bagian lain, Menkes juga mengajak kalangan orangtua dan orang dewasa memberi contoh yang baik bagi anak-anak. Sebab, sebagaimana diketahui anak selalu mengamati dan meniru perilaku orangtua, keluarga, bahkan lingkungan masyarakat. Anak-anak melihat, mendengar, dan belajar.
“Karena itu, kita sebagai orang dewasa harus menjadi contoh, panutan, dan role model bagi anak dan remaja untuk berperilaku hidup sehat,” pungkasnya. (*/Sir)