• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Sabtu, 18 Oktober 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Nasional

Berkat Perda KTR, Pemprov Bali Raih Penghargaan Pastika Parama

by
Juni 2, 2018
in Nasional
0
Berkat Perda KTR, Pemprov Bali Raih Penghargaan Pastika Parama

Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra menerima penghargaan Pastika Parama pada puncak peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia di kantor Kemenkes, Jakarta, Kamis (31/5/2018). (Ist)

0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

Jakarta, suarabali.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan penghargaan Pastika Parama kepada Pemprov Bali atas keberhasilannya menerapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Penghargaan tersebut diserahkan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI Anung Sugihantono kepada Gubernur Bali yang diwakili Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra, pada puncak peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia di Ruang Aula Siwabessy Gedung Prof. Dr. Sujudi, Kementerian Kesehatan, Jakarta, Kamis (31/5/2018).

Related posts

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Februari 28, 2025
Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Februari 28, 2025

“Penghargaan tersebut merupakan sebuah capaian yang patut disyukuri dan sangat membanggakan,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali, I Dewa Gede Mahendra Putra, dalam siaran persnya, Jumat (1/6/2018).

Meski demikian, Dewa Mahendra mengingatkan agar penghargaan tersebut tidak membuat jajaran Pemprov Bali terlena dan berpuas diri. “Penghargaan yang diraih harus dimaknai sebagai cambuk untuk bekerja lebih keras dan konsisten mengawal penerapan Perda KTR,” tegasnya.

Menurut Dewa Mahendra, Pemprov Bali secara efektif menerapkan Perda Nomor 10 Tahun 2011 Tentang KTR sejak 1 Juni 2012. KTR mengatur agar parokok tidak merokok di sembarang tempat. Sehingga, paparan asap rokok tak berdampak terhadap kelompok rentan, yakni anak, remaja, dan ibu hamil. Secara lebih luas, Perda itu bertujuan melindungi masyarakat dari bahaya paparan asap rokok.

Selain itu, Perda KTR juga bertujuan menciptakan ruang dan lingkungan yang lebih bersih bagi masyarakat serta mencegah munculnya perokok pemula. Dalam implementasinya, KTR secara efektif diterapkan di areal fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan lokasi lain seperti lokasi olahraga dan taman kota.

Selain konsisten mengawal penegakan aturan, Pemprov Bali juga sukses melakukan inisiasi dan advokasi kepada Bupati/Walikota. Sehingga, saat ini seluruh Kabupaten/Kota di Bali telah memiliki Perda KTR.

Dewa Mahendra menambahkan, Pemprov Bali juga membentuk Tim Pembina dan Pengawas KTR. Tim ini bertugas melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggar aturan. Dalam pelaksanaannya, masyarakat telah menunjukkan kepatuhan terhadap pemberlakuan KTR di wilayah Provinsi Bali.

Selain Bali, penghargaan yang sama juga diperoleh Provinsi Lampung, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Lampung Barat, Kota Probolinggo, Kota Lubuklinggau, Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan Kabupaten Bantaeng. Pada kesempatan yang sama, Kemenkes juga memberikan penghargaan untuk dua kategori lainnya, yakni Paramesti dan Pastika Parahita bagi 104 daerah.

Penghargaan Paramesti diberikan kepada 43 provinsi, kabupaten, kota yang telah memiliki kebijakan berupa Pergub/Bupati/Walikoa tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Sementara penghargaan Pastika Parahita diberikan bagi 62 provinsi, kabupaten, dan kota yang telah memiliki peraturan daerah (Perda) tentang KTR.

Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek dalam sambutannya mengapresiasi daerah yang telah memiliki dan berhasil menerapkan Perda KTR. Menurut dia, penerapan KTR sangat membutuhkan peran aktif dan dukungan dari Pemda. “Saya berharap semua pihak berperan aktif dalam menyukseskan KTR ini,” jelas Menkes.

Pada bagian lain, Menkes juga mengajak kalangan orangtua dan orang dewasa memberi contoh yang baik bagi anak-anak. Sebab, sebagaimana diketahui anak selalu mengamati dan meniru perilaku orangtua, keluarga, bahkan lingkungan masyarakat. Anak-anak melihat, mendengar, dan belajar.

“Karena itu, kita sebagai orang dewasa harus menjadi contoh, panutan, dan role model bagi anak dan remaja untuk berperilaku hidup sehat,” pungkasnya. (*/Sir)

Previous Post

Kabid Humas Sidak 3 Polsek di Karangasem, Temukan Masalah Ini

Next Post

Infrastruktur dan Angkutan di Bali Siap Hadapi Mudik Lebaran 2018

Next Post
Infrastruktur dan Angkutan di Bali Siap Hadapi Mudik Lebaran 2018

Infrastruktur dan Angkutan di Bali Siap Hadapi Mudik Lebaran 2018

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

7 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

7 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

7 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

7 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In